SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajiannya, Gus Baha pernah menyampaikan mengenai ghibah.
Dalam Islam ghibah atau menggunjing orang lain merupakan dosa besar.
Namun, Gus Baha mengatakan bahwa ghibah pun diperlukan dalam kehidupan masyarakat.
Lantas, ghibah seperti apa yang diperlukan itu?
Seperti dilansir SuaraBandung.id dari kanal YouTube Santri Official, Kamis (15/9/2022), berikut ulasannya.
Gus Baha mengungkapkan bahwa ghibah dalam kehidupan memang diperlukan.
“Sifat suka ghibah itu hukumnya haram, tapi Allah SWT sampai hari kiamat akan selalu menciptakan orang ghibah itu banyak,” ungkap Gus Baha.
Ghibah pun bisa dijadikan sebagai pengadilan sosial.
“Sebab jika tidak ada orang yang menggunjing (ghibah), maka orang maksiat itu enak, tidak ada pengadilan sosial. Tapi kalau ada yang menggunjing kan ini jadi kontrol,” ucap Gus Baha.
Baca Juga: Inilah Amalan Surat yang Mendatangkan Rezeki ungkap Ustadz Adi Hidayat
Ini dimaksudkan untuk memperlihatkan kepada masyarakat, jangan sampai melakukan hal-hal yang tidak diterima oleh masyarakat itu sendiri.
“Misalnya ada orang hamil di luar nikah ‘wah ini produk gagal’ kenapa buru-buru menikah ni sudah kena. Akhirnya satu keluarga malu, sehingga mereka yang belum kena berkomitmen agar tidak kena, agar tidak malu di depan masyarakat Ini berkah sekali pengadilan semacam ini,” ungkap Gus Baha.
Dari contoh diatas bisa diambil makna nya, ghibah juga diperlukan sebagai alat kontrol agar tidak melakukan hal yang salah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Roy Suryo dan Dokter Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
-
Bukan Sekadar Tempat Wisata: Industri Pariwisata Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Lokal
-
Presiden Prabowo Kirim Bunga Anggrek Unggu Kesukaan Jokowi di Ulang Tahunnya, Ini Pesannya
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY
-
Dalih Marcelo Bielsa Usai Uruguay Gagal Menang di 2 Laga Piala Dunia 2026
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Jangan Cuma Keripik! Ini 7 Pilihan Camilan Segar untuk Nonton Piala Dunia
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!