/
Kamis, 22 September 2022 | 13:07 WIB
Ilustrasi PPPK 2022 (Lampung) (ANTARA)

Tahap terakhir yaitu finalisasi atau batas terakhir melakukan Pendataan non ASN pada 31 Oktober 2022.

Pada tahapan ini masing-masing instansi akan melakukan pengecekan terakhir serta menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan.

Demikian semoga bermanfaat

Load More