/
Sabtu, 24 September 2022 | 11:26 WIB
Kolase Hasnaeni si Wanita Emas diseret paksa masuk mobil tahanan Kejaksaan. (Suara.com)

SuaraBandung.id - Begini kronologi Kejagung 'sikat' Hasnaeni si Wanita Emas yang mengaku dalam keadaan sakit.

Seperti diketahui jika Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menjemput paksa Hasnaeni alias "Wanita Emas".

Posisi si wanita emas ini ternyata bukan wanita sembarangan. Dia adalah Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal (MMM).

Hasnaeni si Wanita Emas disikat habis tanpa ada kompromi oleh tim Kejaksaan ketika dirinya ada di rumah sakit.

Wanita emas ini berada di rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (22/9/2022).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana terpaksa menyeret wanita emas itu lantaran tidak kooperatif dalam pemeriksaan.

Tidak kooperasti

Kabarnya Hasnaeni si Wanita Emas sudah beberapa kali dipanggil akan tetapi tidak pernah menggubris.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan artinya tidak kooperatif," kata Ketut seperti dikutip dari Antara pada Jumat, (23/9/2022).

Baca Juga: Bagaimana Kalau Seorang Anak Tidak Mengenali Makam Orang Tua? Ini Kata Buya Yahya

"Oleh karena itu dari penyidik (Kejagung) melakukan penjemputan pada yang bersangkutan (Hasnaeni si Wanita Emas)," kata Ketut sebagaimana dilansir Antara, Jumat (23/9/2022).

Diakui Ketut, setelah ada penetapan tersangka pada Hasnaeni si Wanita Emas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast, malah ada perlawanan dari tersangka.

Saat diseret dari dalam rumah sakit ke dalam mobil tahanan, terlihat Hasnaeni si Wanita Emas menggunakan kursi roda.

Kemudian pada bagian tangannya terdapat tali menyerupai tali infus.

Tak sampai di sana, Hasnaeni kemudian berteriak menolak dimasukkan ke dalam mobil tahanan yang menjemput.

Dia juga terus berupaya menghindari sorot kamera wartawan dengan menutup wajahnya dengan selendang yang dibawanya.

Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pada malam sebelumnya, Hasnaeni memang mendatangi sebuah rumah sakit.

Wanita Emas minta dirawat

Saat itu Hasnaeni si Wanita Emas meminta pihak rumah sakit untuk merawatnya dengan alasan sakit.

Kemudian saat itu, penyidik langsung berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. 

Di sana, ada simpulan jika yang diakui Hasnaeni si Wanita Emas diduga kebohongan.

Tim langsung tanpa tedeng aling-aling membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

"Kesimpulannya, yang bersangkutan (Hasnaeni si Wanita Emas) dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini," katanya. 

"Kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi.

Hasnaeni pernah diperiksa sebagai saksi perkara tersebut pada Rabu (31/8) lalu. Ia dijuluki wanita emas karena mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera atau disingkat Partai Emas. 

Tiga tersangka

Hasnaeni si Wanita Emas saat diwawancarai wartawan (sumber: Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Dalam kasus ini, ia disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Total ada tiga tersangka yang ditetapkan hari ini, selain Hasnaeni, penyidik juga menetapkan Kristiadi Juli Hardjanto, selaku pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast dan Jasot Subana, selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang berstatus tahanan KPK.

Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni yakni Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno. Sehingga total ada tujuh tersangka.

Sebelumnya, pada Selasa (26/7), Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk sebesar Rp 2,5 triliun.

Sumber: Suara.com | Antara

Load More