/
Minggu, 25 September 2022 | 14:30 WIB
Ustadz Abdul Somad (baliputra sundana)

SuaraBandung.id – Dalam salah satu kajian, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan megenai hukum suami menyembunyikan uang dari istri.

Ketika menikah, suami dan istri membawa hartanya masing-masing.

Dalam salah satu ayat dijelaskan bahwa suami apabila istrinya meninggal, akan mendapatkan 50 peren dari harta istrinya, tetapi jika ada anak akan mendapatkan 25 persen.

Yang berarti dalam rumah tangga, harta suami dan istri itu terpisah, ungkap Ustadz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana hukum suami yang menyembunyikan uang dari istri?

Dilansir SuaraBandung.id dari akun TikTok @putribungsudaulay, Minggu (25/9/2022), berikut ulasannya.

Ustadz Abdul Somad memparkan bahwa, harta yang dimiliki suami dan istri dalam rumah tangga itu terpisah.

Bedanya didalam harta suami ada hak istri, namun, di dalam harta istri tidak ada hak suami.

Mengapa didalam harta suami ada hak istri? Dikarenakan suami memiliki kewajiban memberi nafkah kepada istri.

Baca Juga: Tercium 'Bau Bangkai' di Kasus Ferdy Sambo, Tak Main-Main Tinggal Hitung Waktu Pembebasan Atas Nama Hukum

Maka dari itu, hukum suami menyembunyikan uang dari istri tidak diperbolehkan. Karena ada batasan-batasan yang jelas.

Dimana suami memiliki kewajiban memberi nafkah, maka dari itu didalam harta suami ada hak istri.

Load More