/
Kamis, 29 September 2022 | 09:37 WIB
Kolase foto dokumen mendiang Brigadir J, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo, dan eks jubir KPK Febri Diansyah. (pixabay/WilliamCho/suara.com/dok polri)

Dia sudah melakukan sejumlah penyelidikan yang menghasilkan enam poin pertimbangan dirinya harus membela istri Ferdy Sambo.

Febri Diansyah mengatakan, yang pertama Putri Candrawathi mengaku sudah melakukan rekonstruksi di rumah di Magelang. 

Setelah itu yang kedua, Febri Diansyah juga mempelajari seluruh berkas yang tersedia.

Febri Diansyah pun menganalisis keterangan pihak-pihak terkait dan pengumpulan metode lain atas kasus tersebut.

Kemudian yang ketiga adalah melakukan diskusi dengan lima ahli hukum mengenai kasus tersebut. 

Lalu yang keempat, Febri Diansyah melakukan diskusi dengan psikolog. 

Dan terakhir yang kelima, Febri Diansyah mempelajari setidaknya 21 pokok perkara pembunuhan berencana.

Setelah itu yang terakhir keenam, telah melakukan rangkaian kegiatan lain yang berkaitan dengan ruang lingkup pendampingan hukum sesuai.

Baca Juga: Punya Cara Tersendiri untuk Mengingat Allah, Ini yang Dilakukan Gus Baha Sebelum Tidur

Load More