/
Jum'at, 07 Oktober 2022 | 14:06 WIB
Kolase foto kerusuhan besar Aremania vs Polisi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022. (Antara/twitter/times indonesia)

SuaraBandung,id - Sebanyak 20 Personel Kepolisian diduga melakukan pelanggaran etik terkait tragedi Kanjuruhan Malang beberapa waktu lalu.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan tegas dari Kapolri merupakan komitmen dari institusi Korps Bhayangkara untuk mengusut tuntas kejadian tersebut.

"Bapak Kapolri sejak awal langsung bergerak cepat menginstruksikan kepada seluruh jajaran untuk bergerak cepat dan mengusut tuntas peristiwa tersebut," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Jumat (7/10/2022) dilansir dari PMJNews. 

Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah, Dirut PT LIB AHL, Ketua Panita Pelaksana Arema FC AH, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H dan Security Officer SS.

"Tentunya tim masih terus bekerja. Kami berharap masyarakat sabar dan mempercayakan sepenuhnya pengusutan perkara ini kepada kami. Sejak awal kami sudah berkomitmen untuk mengusut tuntas hal ini," ujar Dedi.

Adapun 20 personel kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran etik yakni; enam dari personel Polres Malang: FH, WS, BS, BSA, SA, WA.

Load More