SuaraSoreang.id - Aparat keamanan dituding menembaki tribun penonton dengan gas air mata hingga kerusuhan tak terbendung. Bahkan, media asing pun menyoroti tembakan gas air mata yang ditujukan pada para suporter hingga ke tribun.
Polri telah menetapkan oknum perwiranya sebagai sosok yang diduga memberi perintah menembakan proyektil gas air mata 'maut' itu.
Kapolri menetapkan tersangka Tragedi Kanjuruhan, sosok oknum perwira terduga pemberi komando penembakkan gas air mata tersebut ditetapkan menjadi tersangka bersama beberapa pihak lainnya. Total Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan ada 6 tersangka.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri pada Kamis (6/10/2022) malam.
Dua di antara enam tersangka tersebut yakni Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman. Adapun AKP Bambang dan AKP Hasdarman merupakan sosok yang diduga bertanggung jawab memerintahkan anggotanya menembaki massa dengan gas air mata 'maut' itu.
Kapolri juga mengungkap bahwa kedua perwira Polri tersebut memberi instruksi kepada 11 anggota yang ada di lokasi untuk menembaki gas air mata. Masing-masing 11 anggota tersebut menembakan satu proyektil gas air mata, 7 ditembakkan ke arah tribun selatan, 3 ke lapangan, dan 1 ke tribun utara.
Selain kedua sosok tersebut, ada Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto yang juga menyusul ditetapkan sebagai tersangka. Ia mengetahui adanya larangan FIFA terhadap penggunaan gas air mata. Namun, Wahyu tak melakukan pencegahan kepada anggotanya untuk menembak gas air mata di dalam lapangan.
Kapolri juga menyebut Wahyu tidak melakukan pengecekan langsung terkait dengan pelengkapan yang dibawa personel.
Selain anggota Polri, terdapat beberapa nama tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Abdul Haris Ketua Panpel Arema FC dan Direktur Utama PT LIB berinisial AHL.
Baca Juga: Pengacara Rizky Billar Sebut Tudingan KDRT Berlebihan, Begini Tanggapan Pihak Lesti Kejora
Oknum polisi yang bertanggung jawab atas penembakkan gas air mata tersebut akan mendapatkan sanksi. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut mereka akan mendapatkan sanksi pidana maupun etik.
“Insya Allah, malam ini Kapolri akan mengumumkan tersangka pelaku tindak pidana dan terduga pelanggaran etik dalam tragedi sepakbola Kanjuruhan, Malang,” tulis Mahfud via akun Twitter @mohmahufmd, Kamis (6/10/2022).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air
-
Kasus Hutan Lindung Tanjung Piayu, PT GTP Resmi Jadi Tersangka Korporasi
-
9 Rekomendasi Parfum yang Cocok untuk Zodiak Taurus, HMNS hingga Mykonos
-
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kebayoran Lama, 28 Unit Damkar Dikerahkan