/
Senin, 17 Oktober 2022 | 13:30 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo duduk di dehan majelis hakim mendengarkan bacadan dakwaan dari JPU. Dalam tangkapan kamera, di saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan tentang bagaimana Brigadir J dihab (Youtube polri tv)

SuaraBandung.id – Sorot kamera dalam tayangan live streaming dokus pada Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (17/10/2022).
 
Dalam tangkapan kamera, di saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan tentang bagaimana Brigadir J dihabisi, Ferdy Sambo terlihat seperti gelisah.
 
Dada Ferdy Sambo terlihat berdetak sambal menggelengkan kepalanya, serta sesekali melihat ke arah hakim yang ada di depannya.
 
Sementara tangan kanan Ferdy Sambo yang memegang stabile warna kuning. Kemudian tangan kirinya terlihat memegang bolpoin warna putih.
 
Di atas pangkuannya terlihat tumpukan kertas putih yang diduga berisi dakwaan dalam kasus pembunuhan berencapa terhadap Brigadir J.
 
Sambil melihat ke arah kertas, tangan Ferdy Sambo beberapa kali terlihat melakukan gerakan mencoret-coret kertas tersebut.
 
Setelah itu dirinya kembali menatap ke depan, dan lagi-lagi menggelengkan kepala sambal menocret kertas.
 
Belum diketahui tentang ekspresi dan gerak wajah dan tubuh Ferdy Sambo di saat JPU membacakan dakwaan.
 
Kronologi dari surat dakwaan
 
Bharada E mati akal dan pikirian saat bertemu Ferdy Sambi di rumah Saguling untuk mendapat perintah menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
 
Taka da bantahan atau perkataan lain yang diucap Bharada E selain ‘Siap Komandan’ ketika diperintah menembak Brigadir J.
 
Seperti diketahui, saat ini eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo hari ini (17/10/2022), menjalani sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022), mengatakan jika Ferdy Sambo sempat menenangkan dirinya.
 
Bahkan, Ferdy Sambo disebut dalam keadaan tenang menyusun skenario pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 
 
Jaksa bahkan mengatakan, jika Ferdy Sambo cerdas dan berpengalaman. 
 
Merujuk pada pengalaman dan kecerdasan Sambo selaku perwira kepolisian yang puluhan tahun bertugas, kata JPU, sehingga merencanakan pembunuhan pada Brigadir J.
 
Dikatakan JPU, Jumat 8 Juli 2022 sore, Ferdy Sambo tiba di kediamanan pribadinya di Jalan Saguling 3 Nomor 29, Duren Tiga, Jakarta Selatan dari Mabes Polri. 
 
Tak berselang lama, rombongan Putri Candrawathi tiba di Saguling, dan aktivitas kedatangan mereka terekam kamera CCTV.
 
Saat itu kata JPU, kondisi Sambo saat itu marah besar lantaran sebelumnya menerima kabar bahwa istrinya, Putri Candrawathi diduga dilecehkan oleh Brigadir Yosua.
 
"Peristiwa yang dialaminya (Putri Candrawathi) di Magelang, bahwa dirinya mengaku telah dilecehkan oleh Korban Nopriansyah Yosua, mendengar cerita sepihak yang belum pasti kebenarannya tersebut membuat terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah," kata jaksa dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Sslatan, Senin (17/10/2022).
 
Dari sana kata JPU, Ferd Sambo sempat mengendalikan diri dari kemarahan setelah mendengar sang istri dilecehkan.
 
Ferdy Sambo sejenak menahan amarahnya. Hal itu kata JPU, karena punya pengalaman dan kecerdasan selama puluhan tahun sebagai polisi. 
 
Setelah itu Ferdy Sambo menyusun rencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
 
Rencana tersebut berlangsung sangat singkat di Saguling.
 
"Dengan kecerdasan dan pengalaman puluhan tahun sebagai seorang anggota Kepolisian sehingga Terdakwa Ferdy Sambo,” kata JPU. 
 
“Berusaha menenangkan dirinya lalu memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa korban," kata jaksa.
 
Sebelum bulat melakukan pembunuhan, Ferdy Sambo sempat bertanya pada ajudan yang ikut di Magelang.
 
Ajudan Ricky Rizal adalah menjadi orang pertama yang mengetahui akan ada penembakan pada Brigadir J.
 
Saat Ferdy Sambo bertanya tentang kejadian yang terjadi di Magelang. 
 
Ketika mendengar pertanyaan Ferdy Sambo, Rizal atau Bripka RR tidak mengetahui secara rinci mengenai insiden tersebut.
 
"Tidak tahu Pak," kata Rizal, sebagaimana ditirukan jaksa saat sidang perdana.
 
Ferdy Sambo lantas dalam nada tinggi mengatakan jika istrinya sudah dilecehkan Brigadir J.
 
"Ibu sudah dilecehkan oleh Yosua," kata Sambo pada Bripka RR.
 
Kemudian Ferdy Sambo bertanya kepada Ricky soal kesiapan menembak Yosua. 
 
Ketika itu, Ricky langsung menolak dengan alasan tidak mempunyai keberanian untuk menuruti permintaan sang atasan.
 
"Kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal "tidak apa-apa, tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu backup saya di Duren Tiga", dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal sebagaimana jawaban sebelumnya," kata jaksa membacakan dakwaan.
 
Lantaran ada penolakan, Ferdy Sambo kemudian meminta Ricky untuk memanggil Bharada E atau Richard Eliezer. 
 
Ketika itu dikatakan Jaksa, Ricky tidak mengetahui pasti apa yang menjadi rencana Ferdy Sambo.
 
Setelah dikelaskan Ferdy Sambo akan ada penembakan pada Brigadir J, Ricky dikatakan JPU tida ada upaya menghentikan sang atasan.
 
Kemudian Ricky ke bawah menggunakan lift untuk mencari Bharada E. 
 
Singkat cerita, Bharada E menemui Sambo. Dia duduk di sofa panjang ruang keluarga di lantai tiga rumah tersebut. 
 
Di sana Bharada E mendapat cerita dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi.
 
"Setelah itu Saksi Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut merasa tergerak hatinya untuk turut menyatukan kehendak dengan Terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama itu juga didengar saksi Putri yang langsung keluar dari kamarnya menuju sofa dan duduk di samping Terdakwa Ferdy Sambo," beber jaksa.
 
Dan, pada momen itulah, Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bharada E soal keberanian menghabisi nyawa Yosua. 
 
Seperti disihir, Bharada E tidak menolak dan bahkan menjawab ‘siap komandan’ yang artinya siap menjalankan perintah mengeksekusi Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.
 
"Berani kamu tembak Yosua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya "siap komandan," lanjut jaksa.
 
Kemudian, setelah semuanya siap, Ferdy Sambo langsung menyiapkan senjata api yang akan digunakan Barada E untuk mengeksekusi Yosua. Senjata itu adalah Glock 17 Nomor seri MPY851 milik Sambo.
 
Dalam perkara ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Load More