/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:49 WIB
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo. Bharada E dan Brigadir J ini merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri. [Suara.com/Alfian Winanto] (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.Bandung.id Bharada E benar-benar menyatakan penyesalan atas yang dilakukannya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Sejatinya Bharada E ragu saat akan mengeksekusi Brigadir J. Sampai-sampai Ferdy Sambo membentak Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.

Bharada E dan Brigadir J ini merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.

Setelah menyatakan siap menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bharada E lalu ke lantai dua rumah Duren Tiga.

Saat itu Bharada E melakukan ritual dengan cara berdoa kepada Tuhan. Setelah itu, Bharada E mendengar panggilan Ferdy Sambo yang sudah ada di lantai bawah.

Saat itulah Bharada E mengokang senjata untuk mengeksekusi Brigadir J. Di saat Brigadir J didorong hingga berlutut, Bharada E seperti dalam keraguan.

Sampai-sampai Ferdy Sambo berteriak agar Bharada E segera menembak Brigadir J yang sudah dalam keadaan menyerah.

“Woy tembak-tembak,” teriak Ferdy Sambo pada Bharada E yang saat itu tak kunjung menembak Brigadir J.

Setelah dibentak jenderal bintang dua itu, Bharada E barulah menembak tiga kali Brigadir J hingga tersungkur.

Baca Juga: Eksekusi Bola Mati Jadi Fokus Utama Latihan Akademi Persib Putri di Singapura

Setelah itu, untuk memastikan Brigadir J telah tewas, Ferdy Sambo yang sejak awal datang sudah menyiapkan pistol, langsung menembak bagian belakan kepala Brigadir J.

Peluru tajam menghujam ke tengkorak kepala Brigadir J hingga menembus hidup yang menyisakan luka bakar.

Sementara itu, jaksa mengungkap momen Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy

Sambo, pada peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sementara pada sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Bharada E yang juga digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), momen tersebut juga sempat dibacakan lagi oleh tim jaksa.

Load More