/
Selasa, 18 Oktober 2022 | 10:24 WIB
Kolase foto Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo bersama mendiang Brigadir J. (dok polri/pixabay/Victoria_rt)

SuaraBandung.id - Empat terdakwa dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sudah dihadapkan ke pedan majelis hakim dalam sidang perdana yang digelar Senin (17/10/2022).

Keempat terdakwa juga diperdengarkan dakwaan mereka yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum. 

Hingga persidangan pertama selesai, terdakwa Putri Candrawathi masih pada pengakuan pertama, yakni diperkosa oleh Brigadir J.

Pengakuan Putri Candrawathi itulah yang membuat Ferdy Sambo marah besar hingga tega melakukan dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Dalam sidang perdana, Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo sama sekali tidak mengubah keterangannya. 

Melalui pengacaranya, Putri Candawarthi tetap bersikukuh jika Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual di Magelang. 

Bahkan pihak kuasa hukum secara detail bagaimana perkosaan yang diakui Putri, menggambarkan keberingasan Brigadir J.

Di dalam kamar Putri, Brigadir J bahkan berani mengancam akan mencelakai Ferdy Sambo dan anak-anaknya.

Seorang Brigadir J yang merupakan ajudan Ferdy Sambo, digambarkan pengacara sangat berani membuka pakaian Putri secara paksa.

Baca Juga: Bukan untuk Membalas Kebaikan, Apa Makna Silaturahmi yang Sebenarnya? Ini Kata Buya Yahya

Bahkan di saat Putri sedang sakit dan lemah, Brigadir J melakukan perbuatan nista tersebut tanpa banyak bicara.

Perbuatan Brigadir J dikatakan pengacara baru terhenti setelah mendengar ada langkah kaki seseorang di luar kamar.

Brigadir J langsung memakaikan pakaian Putri Candrawathi yang sebelumnya dilucuti secara paksa.

Akan tetapi apa yang terjadi justru dibantah Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua, Martin Simanjuntak.

Dengan kekuasaan dan pengaruh besar, justru dia melihat posisi sebaliknya.

Brigadir J diduga diperintah untuk masuk kamar Putri yang saat itu hanya ada dua ART, Kuat Maruf dan Susi.

Pengacara keluarga Brigadir J menepis pengakuan Putri bahwa yang dibacakan di sidang perdana, tentang Brigadir J memeperkosa Putri istri Ferdy Sambo.

Secara tegas, Marti mengatakan tidak ada bukti yang mengarahkan peristiwa itu terjadi. 

Sehingga, Martin yakin apa yang diakui Putri selama ini soal pemerkosaan adalah kebohongan.

Justru Martin mengeluarkan pendapatnya, yang kemungkinan bisa terjadi adalah sebaliknya. 

Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo lah yang kemungkinan melecehkan Brigadir J. 

Seperti diketahui, Brigadir J memiliki perawakan tubuh yang sempurna bagi seorang lelaki.

Brigadir J memiliki wajah yang tampan, tinggi besar dan dikenal baik.

"Kalau terjadi pelecehan, kemungkinannya dilakukan PC sendiri ke Yosua (Brigadir J)," katanya dikutip dari Kompas TV.

Kata Marti, dugaan itu tidak terlepas dari sebuah relasi kuasa antara Putri Candrawathi sebagai istri Irjen Pol Ferdy Sambo dengan Brigadir J yang hanya sebagai ajudan. 

Dia mengatakan, sebagai istri jenderal, siapa saja tidak akan berani menolak perintahnya, termasuk dugaan Brigadir J diminta masuk kamar.

Istri Kadiv Propam Polri, Putri memiliki kewenangan yang tidak bisa dibantah oleh ajudan. 

Maka kata Marti, sebagai ajudan, Brigadir J bisa masuk ke kamar Putri hanya menjalankan perintah.

Ketika ada perintah dari pimpinan, sebagai ajudan maka harus menurutinya. 

Kata dia, bukti bahwa Brigadir J patuh terhadap perintah Putri adalah kesediaannya menyetrika baju anaknya yang fotonya beredar di media sosial. 

Padahal, saat itu ada Susi yang seharusnya melakukan tugas tersebut, bukan dilakukan Brigadir J.

"Ajudan kalau diperintah ya nurut," katanya

Dari sana kata Martin, sisa saja Brigadir J yang dilecehkan lalu memberontak.

Hal itulah kata Martin yang justru membuat Putri Candrawathi terjatuh. 

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU tentang pengakuan para terdakwa di Magelang, semuanya tidak mengetahui ada pelecehan seksual.

Soal dugaan perkosaan tersebut hanya diakui seorang terdakwa, yakni Putri Candrawathi.

Martin menyatakan tidak ada bukti yang mengarahkan peristiwa pelecehan terhadap Putri terjadi. 

Semua yang ada di Magelang tentang perkosaan hanya bersumber dari pengakuan Putri Candrawathi. 

Dia kemudian menduga jika dalih itu akan dipakai terus oleh pihak Putri. 

Namun Martin yakin keterangan itu bakal ditolak karena tidak memiliki bobot, apalagi saksi. (*)


Artikel ini sudah tayang di purwokerto.suara.com Pengacara Keluarga : Kemungkinan Ibu Putri Sendiri yang Lecehkan Brigadir Yosua

Load More