/
Rabu, 19 Oktober 2022 | 13:49 WIB
Kolase foto Bharada E dan Ferdy Sambo. Bharada E dan Brigadir J ini merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri. [Suara.com/Alfian Winanto] (Suara.com/Alfian Winanto)

Jaksa menyebut Bharada E langsung naik ke lantai dua setibanya di rumah dinas Sambo yang telah direncanakan menjadi tempat eksekusi Brigadir J. Ia berdoa sebelum menembak rekannya sesama anggota polisi tersebut.

"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," ujar jaksa.

Jaksa melanjutkan, di saat bersamaan, Kuat Ma'ruf juga bergerak ke lantai dua untuk menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih terang. 

Di sisi lain, tugas menutup pintu tersebut bukanlah kewajiban dari Kuat melainkan Kodir yang merupakan asisten rumah tangga.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga mengetahui rencana jahat Sambo, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas. Ia tetap berada di garasi untuk mengawasi Brigadir J yang saat itu sedang berada di halaman.

"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Sebelumnya, Sambo telah menyiapkan seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J saat berada di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadinya, Jalan Saguling 3 Nomor 49, Duren Tiga

Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil berdalih akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas setelah tiba dari Magelang.

Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.

Baca Juga: Eksekusi Bola Mati Jadi Fokus Utama Latihan Akademi Persib Putri di Singapura

Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo. Putri tak berusaha mencegah niat jahat sang suami.

Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Bharada E memilih bertahan. 

Dia berdiri saat beberapa kuasa hukumnya datang menghampiri. Bharada E meminta waktu untuk menyampaikan satu permohonan maaf pada keluarga Brigadir J.

Terdengar jelas suara Bharada E bergetar. Air mata pun menetes seolah tak sanggup harus berkata apa.

Kemudian Bharada E langsung menyampaikan permintaan maaf yang sudah ia tulis sebelumnya di Rutan Bareskrim Polri.

Load More