Suara.Bandung.id – Bharada E benar-benar menyatakan penyesalan atas yang dilakukannya kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, pada peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sejatinya Bharada E ragu saat akan mengeksekusi Brigadir J. Sampai-sampai Ferdy Sambo membentak Bharada E untuk segera menembak Brigadir J.
Bharada E dan Brigadir J ini merupakan ajudan Ferdy Sambo yang ketika itu menjabat Kadiv Propam Polri.
Setelah menyatakan siap menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J, Bharada E lalu ke lantai dua rumah Duren Tiga.
Saat itu Bharada E melakukan ritual dengan cara berdoa kepada Tuhan. Setelah itu, Bharada E mendengar panggilan Ferdy Sambo yang sudah ada di lantai bawah.
Saat itulah Bharada E mengokang senjata untuk mengeksekusi Brigadir J. Di saat Brigadir J didorong hingga berlutut, Bharada E seperti dalam keraguan.
Sampai-sampai Ferdy Sambo berteriak agar Bharada E segera menembak Brigadir J yang sudah dalam keadaan menyerah.
“Woy tembak-tembak,” teriak Ferdy Sambo pada Bharada E yang saat itu tak kunjung menembak Brigadir J.
Setelah dibentak jenderal bintang dua itu, Bharada E barulah menembak tiga kali Brigadir J hingga tersungkur.
Baca Juga: Eksekusi Bola Mati Jadi Fokus Utama Latihan Akademi Persib Putri di Singapura
Setelah itu, untuk memastikan Brigadir J telah tewas, Ferdy Sambo yang sejak awal datang sudah menyiapkan pistol, langsung menembak bagian belakan kepala Brigadir J.
Peluru tajam menghujam ke tengkorak kepala Brigadir J hingga menembus hidup yang menyisakan luka bakar.
Sementara itu, jaksa mengungkap momen Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sempat berdoa sebelum mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy
Sambo, pada peristiwa yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sementara pada sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa Bharada E yang juga digelar di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022), momen tersebut juga sempat dibacakan lagi oleh tim jaksa.
Jaksa menyebut Bharada E langsung naik ke lantai dua setibanya di rumah dinas Sambo yang telah direncanakan menjadi tempat eksekusi Brigadir J. Ia berdoa sebelum menembak rekannya sesama anggota polisi tersebut.
"Saksi Richard Eliezer naik ke lantai dua dan masuk kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri dari rencana jahat tersebut, justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban," ujar jaksa.
Jaksa melanjutkan, di saat bersamaan, Kuat Ma'ruf juga bergerak ke lantai dua untuk menutup pintu balkon, padahal saat itu kondisi matahari masih terang.
Di sisi lain, tugas menutup pintu tersebut bukanlah kewajiban dari Kuat melainkan Kodir yang merupakan asisten rumah tangga.
Sedangkan Bripka Ricky Rizal (RR) yang juga mengetahui rencana jahat Sambo, tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas. Ia tetap berada di garasi untuk mengawasi Brigadir J yang saat itu sedang berada di halaman.
"Di saat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Sebelumnya, Sambo telah menyiapkan seluruh siasat dan strategi untuk menghabisi nyawa Brigadir J saat berada di ruang keluarga lantai tiga rumah pribadinya, Jalan Saguling 3 Nomor 49, Duren Tiga
Sambo kemudian meminta Bharada E untuk menembak Brigadir J sambil berdalih akan melakukan isolasi mandiri di rumah dinas setelah tiba dari Magelang.
Padahal berdasarkan rencana Sambo, Brigadir J akan dieksekusi oleh Bharada E di rumah dinas tersebut.
Selama proses tersebut, jaksa mengatakan Putri Candrawathi juga mengetahui dan ikut terlibat secara langsung dengan duduk disamping Sambo. Putri tak berusaha mencegah niat jahat sang suami.
Atas perbuatannya tersebut, Sambo dan kawan-kawan dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, usai menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Bharada E memilih bertahan.
Dia berdiri saat beberapa kuasa hukumnya datang menghampiri. Bharada E meminta waktu untuk menyampaikan satu permohonan maaf pada keluarga Brigadir J.
Terdengar jelas suara Bharada E bergetar. Air mata pun menetes seolah tak sanggup harus berkata apa.
Kemudian Bharada E langsung menyampaikan permintaan maaf yang sudah ia tulis sebelumnya di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam pengakuannya itu, Bharada E mengatakan, tindakannya menembak Brigadir J lantaran terpaksa.
Sebagai anggota anggota Polri yang menuruti perintah Ferdy Sambo, dia tidak bisa berbuat banyak untuk menolak.
Ferdy Sambo adalah mantan Kadiv Propam Polri dan perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal (bintang dua).
"Saya sangat menyesali perbuatan saya (menembak Brigadir J). Namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih," ujar Bharada E.
Kemudian Bharada E mengungkap rasa kehilangan rekan sekamarnya itu. Dia menyatakan turut berbelasungkawa atas kejadian ini dan meminta maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga Brigadir Yosua.
“Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan dapat diterima oleh pihak keluarga,” imbuhnya. (*)
Sumber: suara.com berjudul Momen Bharada E Panjatkan Doa Teguhkan Hati Eksekusi Brigadir J Atas Perintah Ferdy Sambo
Berita Terkait
-
Bharada E Akui Menyesal dan Takut Menolak Perintah Jendral
-
Pengacara Sebut Hasrat Istri Ferdy Tak Tersalurkan Paksa Brigdir J Bersetubuh, Kamaraddin Simanjutak: Yoshua Menolak, Bisa Saja AIDS
-
Pengacara Ungkap Dugaan yang Terjadi di Kamar Istri Ferdy Sambo, Brigadir J Hanya Jalankan Perintah, Lalu Memberontak hingga Putri Terjatuh
-
TERBONGKAR! 15 Menit Berduaan di Kamar Putri, Brigadir J sampai Menangis, Istri Ferdy Sambo: Perbuatanmu Keji
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- 5 Rekomendasi Parfum di Indomaret yang Tahan Lama untuk Salat Id
Pilihan
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Dilema Window Shopping: Ketika Mal Cuma Jadi Katalog Fisik Buat Belanja Online
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
Terkini
-
Kecam Serangan Air Keras terhadap Aktivis KontraS, PBNU: Ini Premanisme Politik!
-
Setelah Meja Biliar Disorot, Ini Sederet Anggaran Rumah Dinas Pimpinan DPRD Sumsel Berbiaya Mewah
-
Pemudik Mulai Masuk Yogyakarta, Pengguna Commuter Line Tembus 22 Ribu Orang per Hari
-
Bye-bye Velocity! Mengapa Tren "Natural" D'Masiv Gantikan "Dung Tak Dung" di Momen Ramadan 2026
-
Dulu Nostalgia, Sekarang Pamer Karir: Mengapa Gen Z Pilih Skip Bukber Alumni?
-
Mengenal Yayasan Bunga Kemboja, Benarkah Vidi Aldiano Mendaftar Jadi Anggota Sebelum Meninggal?
-
Fabio Lefundes: Menurut Kalian, Apakah Persib Bandung Punya Kualitas yang Buruk?
-
Promo JSM Alfamart Diperpanjang, Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan
-
Viral Lele Mentah, SPPG di Pamekasan Boleh Beroperasi Kembali jika Sudah Ada Perbaikan
-
Saham Energi Bersih Dinilai Menjanjikan di Era Transisi Energi