Tekno / Internet
Kamis, 30 April 2026 | 12:53 WIB
Ilustrasi anak main gadget. [Hessam nabavi/Unsplash]
Baca 10 detik
  • Kementerian Komunikasi dan Digital menyosialisasikan regulasi PP TUNAS di Bandung untuk meningkatkan keamanan anak saat beraktivitas di internet.
  • Regulasi ini mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan fitur verifikasi usia dan perlindungan privasi guna mencegah risiko digital anak.
  • Pemerintah daerah, keluarga, dan sektor terkait perlu berkolaborasi menciptakan ekosistem digital sehat serta melakukan pengawasan penggunaan teknologi anak.

Suara.com - Pemerintah semakin serius memperkuat perlindungan anak di era digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), sosialisasi regulasi terbaru PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) digelar di Bandung untuk memastikan keamanan anak saat beraktivitas di internet.

Diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Jawa Barat, baik secara langsung maupun daring. Fokus utamanya adalah memperkuat peran pemerintah daerah dalam menghadapi risiko digital yang semakin kompleks, mulai dari kecanduan gawai hingga ancaman keamanan data pribadi anak.

Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Jawa Barat, Mas Adi Komar, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan ini.

“Kolaborasi menjadi kunci dalam membangun literasi digital yang kuat, terutama untuk melindungi anak-anak sebagai generasi masa depan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Kamis (30/4/2026).

Senada dengan itu, perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital, Firmansyah, menekankan bahwa keamanan digital bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan utama.

“Keamanan ruang digital adalah fondasi penting untuk menjaga masa depan generasi muda. Pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memastikan anak-anak terlindungi saat berselancar di dunia maya,” katanya.

Sosialisasi PP TUNAS (Tunggu Anak Siap) digelar di Bandung, belum lama ini. [Komdigi]

Dalam pemaparannya, Sekretaris Ditjen Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa PP TUNAS hadir sebagai respons atas meningkatnya risiko digital pada anak.

Regulasi ini mewajibkan platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan sistem yang aman, termasuk verifikasi usia dan pengaturan privasi.

“PP TUNAS mewajibkan PSE memastikan perlindungan maksimal bagi anak, mulai dari penyaringan konten hingga keamanan data pribadi,” jelasnya.

Baca Juga: Komdigi Resmi Mulai Lelang Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz, Dorong Percepatan Jaringan 5G di Indonesia

Dari sisi kesehatan, Kementerian Kesehatan juga menyoroti dampak serius penggunaan teknologi terhadap mental anak. Yunita Restu Safitri mengingatkan bahwa era digital membawa tantangan baru seperti kecanduan dan perundungan online.

“Kesehatan jiwa anak harus menjadi perhatian utama. Perlu peran keluarga, sekolah, dan pemerintah untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat,” ungkapnya.

Sementara itu, praktisi keamanan siber Ian Keikai menekankan pentingnya peran orang tua dalam pengasuhan digital. Ia menyarankan penggunaan teknologi pendukung seperti fitur kontrol orang tua.

“Orang tua harus menjadi pendamping aktif. Gunakan fitur seperti Family Link atau YouTube Supervised Experience agar anak bisa berinternet dengan aman dan terkontrol,” jelasnya.

Melalui implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang TUNAS, pemerintah berharap Jawa Barat dapat menjadi contoh nasional dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

Langkah ini juga menjadi bagian penting dalam mendorong transformasi digital Indonesia yang lebih bertanggung jawab.

Load More