/
Senin, 24 Oktober 2022 | 19:39 WIB
Terdakwa Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan kasus pembunuhan brigadir J. Putri Candrawathi dituduh sebagi otak pembunuhan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa)

SuaraBandung.diTerdakwa Putri Candrawathi dituduh sebagai otak pembunuhan berencana oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Tuduhan tersebut langsung dibantah oleh pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Febry Diansyah membantah semua tuduhan yang menyeret nama Putri Candrawathi. 

"Kami sudah membantah tegas pernyataan saudara Kamaruddin. Kami imbau rekan Kamaruddin memperhatikan fakta objektif dalam perkara ini dan tidak membangun asumsi baru," ungkap Febri Diansyah, dikutip dari PMJ News, Senin (23/10/2022)

Pengacara Putri Candrawathi juga menginginkan selama proses persidangan tidak ada informasi hoakz yang beredar.

Pada saat itu juga, Febri Diansyah meminta agar publik tidak melakukan penghakiman terhadap kliennnya. 

Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa dengan dalam perkara ini dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang Putri Candrawathi akan kembali digelar pada Rabu, (26/10/2022), dengan agenda sidang putusan sela. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Pengacara Bantah Putri Candrawathi Otak Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Lengket Bareng Anak Nikita Mirzani, Olla Ramlan Minta Anaknya Tanggung Jawab: Hanya Bisa Doa

Load More