/
Senin, 24 Oktober 2022 | 17:31 WIB
Putri Candrawathi menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Kuasa hukum ungkap bukti adanya pelecehan seksual pada Putri Candrawathi.(Suara.com/Yasir)

SuaraBandung.id Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah mengungkapkan empat bukti pendukung yang bisa membuktikan adanya pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Peristiwa pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Terkait dugaan Kekerasan Seksual di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022, Kami tim Kuasa Hukum Bu Putri telah menyampaikan, ada empat bukti yang mendukung adanya peristiwa kekerasan seksual terhadap Bu Putri," ucap Febri Diansyah, dikutip dari PMJ News Senin (24/10/2022).

Febri Diansyah menjelaskan terkait empat bukti adanya pelecehan seksual tersebut.

Bukti pertama yaitu keterangan Putri Candrawathi yang telah masuk ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Bukti kedua terkait hasil pemeriksaan psikologi forensik.

"Keterangan Korban Kekerasan Seksual yaitu Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI yang telah disampaikan dalam BAP tanggal 26 Agustus 2022. Dan bukti kedua, hasil pemeriksaan psikologi forensik Nomor: 056/E/HPPF/APSIFOR /IX/2022 tertanggal 6 September 2022," jelas Febri Diansyah.

Bukti ketiga, penjelasan ahli yang menyebut kalau keterangan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo konsisten atas terjadinya kekerasan seksual yang tidak diduga serta tidak dikehendakinya.

Febri Diansyah menjelaskan apa yang disampaikan Putri telah berkesesuaian dengan indikator keterangan yang kredibel. 

Baca Juga: Dijerat 5 Pasal, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun di Kota Cimahi Terancam Pidana Seumur Hidup sampai Hukuman Mati

Sebagaimana Sumber BAP Dra. Reni Kusumo Wardhani ahli Psikolog tertanggal 9 September 2022.

"Ditemukan adanya kondisi psikologis yang buruk pada Putri Candrawathi berupa simtom Depresi dan reaksi trauma yang akut. Bahwa ditemukan dari integrasi hasil tes tidak ada indikasi ke arah malingering (tidak melebih-lebihkan kondisi psikologis yang dialami)," jelas Febri.

Bukti keempat adalah keterangan Susi dan Kuat Maruf yang menemukan Putri Candrawathi di rumah Magelang dengan kondisi tidak berdaya.

"Bukti ke-4, bukti petunjuk atau bukti tidak langsung (circumstantial evidence) yang pada pokoknya membuktikan adanya kondisi Bu Putri Candrawathi ditemukan dalam keadaan tidak berdaya di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang oleh saksi Susi dan saksi Kuat Maruf," tambah Febry.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)

Sumber: Kuasa Hukum Sampaikan 4 Bukti Putri Candrawathi Alami Kekerasan Seksual

Load More