SuaraBandung.id – Keluarga Brigadir J telah menerima permintaan maaf dari Terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana yang disampaikan pada sidang perdana, Selasa (18/10/2022).
Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan bahwa keluarga dari Brigadir J telah menerima permintaan maaf Bharada E.
“Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Tuhan aja memaafkan kita, apalagi kita, masa gak maaffin orang. Intinya kalo minta maaf dimaafkanlah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari PMJ News, Senin (24/10/2022).
Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak pun menambahkan bahwa permintaan maaf dari Baharada E merupakan sikap yang baik, dan sindir Ferdy Sambo yang sampai saat ini masih berkelit terus.
“Namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya, itu kan sikap yang baik. Jangan kaya Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus,” tambah Kamaruddin Simanjuntak.
Seperti diketahui, pada sidang perdana pembacaan dakwaan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (18/10/2022), Bharada E meminta maaf atas apa yang terjadi pada Brigadir J.
“Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan dapat diterima oleh pihak keluarga,” ungkap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).
Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan bahwa dirinya meneysali perbuatannya dan menyatakan bahwa ia hanya seorang anggota yang tidak mampu menolak perintas jendral.
“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih,“ ujar Bharada E.
Baca Juga: Siap-siap Diberi Sanksi Bagi Para Pengusaha Industri Farmasi, Berikut Penjelasan BPOM
Seperti diketahui, Bharada E didakwa dengan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidanadan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (*)
Sumber: PMJ News berjudul Lawyer: Maaf Bharada E Diterima, Jangan Kayak Ferdy Sambo Berkelit Terus
Tag
Berita Terkait
-
Benar-Benar di Luar Kebiasaan, Putri Candrawathi Aktif Mengajak hingga Kejadian Ini Tak Bisa Ditolak Brigadir J
-
Buntut 'Pencekalan' oleh Stasiun TV, Susno Duaji akan Kirim Surat ke KPI
-
PENGAKUAN TERBARU! Bharada E ke Brigadir J Saat Berhadapan: Bang Lari Bang, Pengacara Waktunya Sangat Cepat sehingga Tak Bisa Dihentikan
-
Pasangan Memiliki Kekurangan, Bagaimana Menyikapi Hal Itu? Buya Yahya: Pastikan Dirimu Bahagia
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Presiden Prabowo Lakukan Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Nasional Tahap II Senilai Rp116 Triliun
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Mulai Hari Ini Belanja di China Bisa Pakai QRIS
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026
-
Kerasnya Evaluasi Bojan Hodak Usai Persib Kembali ke Puncak
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Isu Penutupan Jalan Diponegoro Beredar, Ini Penjelasan Pemprov Jabar
-
Bukan Orang Sembarangan! Tambang Emas Ilegal di Bogor Raup Omzet Rp9 Miliar per Bulan
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal