/
Senin, 24 Oktober 2022 | 11:43 WIB
Kamaruddin Simanjuntak Bersama Ortu dan Pacar Brigadir J. Keluarga Brigadir j menerima permintaan maaf Bharada E. (Suara.com/Rakha Arlyanto)

SuaraBandung.idKeluarga Brigadir J telah menerima permintaan maaf dari Terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan berencana yang disampaikan pada sidang perdana, Selasa (18/10/2022).

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan bahwa keluarga dari Brigadir J telah menerima permintaan maaf Bharada E.

“Ya kita harus memaafkan orang minta maaf dong. Tuhan aja memaafkan kita, apalagi kita, masa gak maaffin orang. Intinya kalo minta maaf dimaafkanlah,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari PMJ News, Senin (24/10/2022).

Selanjutnya, Kamaruddin Simanjuntak pun menambahkan bahwa permintaan maaf dari Baharada E merupakan sikap yang baik, dan sindir Ferdy Sambo yang sampai saat ini masih berkelit terus.

“Namanya orang minta maaf mengakui kesalahannya, itu kan sikap yang baik. Jangan kaya Ferdy Sambo sudah membunuh tapi berkelit terus,” tambah Kamaruddin Simanjuntak.

Seperti diketahui, pada sidang perdana pembacaan dakwaan Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Selasa (18/10/2022), Bharada E meminta maaf atas apa yang terjadi pada Brigadir J.

“Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamya, untuk kejadian yang menimpa bang Yos, saya berdoa kepada Yesus Kristus dan untuk keluarga bang Yos, bapak ibu Reza serta keluarga besar bang Yos saya mohon maaf semoga permohonan dapat diterima oleh pihak keluarga,” ungkap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10/2022).

Selain itu, Bharada E juga mengungkapkan bahwa dirinya meneysali perbuatannya dan menyatakan bahwa ia hanya seorang anggota yang tidak mampu menolak perintas jendral.

“Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal, terimakasih,“ ujar Bharada E.

Baca Juga: Siap-siap Diberi Sanksi Bagi Para Pengusaha Industri Farmasi, Berikut Penjelasan BPOM

Seperti diketahui, Bharada E didakwa dengan primer Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidanadan subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Lawyer: Maaf Bharada E Diterima, Jangan Kayak Ferdy Sambo Berkelit Terus

Load More