/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Anne Ratna Mustika ketika menghadiri Musyawarah Cabang XII Badan Pengurus Cabang Gapensi Kabupaten Purwakarta, Kamis (27/10/2022) ((Tangkapan Layar Youtube/Ambu Anne Channel))

SuaraBandung.id – Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi .

Gugatan cerai yang dilayangkan oleh Anne Ratna Mustika kepada Dedi Mulyadi masih berlanjut hingga saat ini. 

Anne Ratna Mustika mengaku menggugat cerai suaminya, karena Dedi Mulyani melakukan tindakan yang melanggar syariat Islam.

Anne pun mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada. 

“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).

Selain itu, Bupati Purwakarta tersebut menyinggung Dedi Mulyadi yang tidak memenuhi hak-haknya sebagai istri.  

Anne pun tidak memiliki keberanian menggugat cerai Dedi Mulyadi bila Kang Dedi tidak melakukan pelanggaran syariat Islam.

“Ya jelas kalau tidak melanggar, saya tidak akan berani mengambil langkah gugat ceraim” tutur Anne. 

Menekankan bila gugatan yang ia layangkan karena dilanggarnya pemenuhan hak istri sesuai syariat islam oleh suaminya, Ambu Anne berharap gugatan yang ia layangkan dapat segera diproses. 

Baca Juga: Soroti Surya Paloh Bertemu AHY, Mardani Ali Sera: PKS Dukung Semua Legowo dan Open Mind

Dilain sisi, Dedi Mulyadi heran selama ini tak pernah menggugat cerai sang istri.  

Kang Dedi juga mengungkapkan jika selama 10 tahun dirinya menjabat sebagai Bupati Purwakarta, sang istri tidak terpikirkan untuk menggugat cerai dirinya. 

Namun ketika giliran Dedi Mulyadi selesai dari jabatannya sebagai Bupati, Ambu Anne malah menggugat cerai dirinya. 

Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.

“Saya belum bisa jelaskan alasan tersebut. Karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya mediasai saja,” terang Dedi Mulyadi. 

Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.

15 Tahun Berkuasa di Purwakarta, 'istri jadi bupati saya digugat cerai

Anggota DPR dari Partai Golkar menyampaikan hal tidak terduga tentang Anne Ratna Mustika.

Dedi Mulyadi menyinggung soal Anne Ratna Mustika yang saat ini menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

Sebelum Anne Ratna Mustika duduk di kursi kekuasaan, Dedi Mulyadi adalah penguasa di Purwakarta sebagai bupati dua periode dan wakil bupati satu periode.

Selama 15 tahun berkuasa di Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku tidak pernah sedikitpun berpikir menceraikan istrinya.

Namun, di saat dirinya tidak punya kekuasaan di Purwakarta, malah Anne Ratna Mustika yang menggugat cerai.

“Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun. Jadi bupati 10 tahun," kata Dedi Mulyadi. 

"Selama menjabat gak pernah gugat cerai. Tapi, begitu saya tidak jadi bupati, istri jadi bupati saya digugat cerai,” kata Kang Dedi Mulyadi menyampaikan kalimat yang sangat penuh arti tersebut.

Sebagaimana diketahui, dari rentetan sidang gugatan cerai, baru pertama kali Dedi Mulyadi hadi di PA Purwakarta, Kamis (27/10/2022).

Kang Dedi Mulyadi harus menghadapi gugatan cerai dari sang istri yang saat ini masuk tahap mediasi.

Dalam penjelasannya, Dedi Mulyadi mengaku kaget lantaran istrinya menggugat cerai.

Dedi Mulyadi mengatakan jika proses gugatan cerai belum masuk pada pada materi, kedua belah pihak hanya melalui proses mediasi.

Dikatakan Kang Dedi Mulyadi, seharusnya materi gugatan cerai bukan konsumsi publik. 

Sebagai suami yang digugat, pada proses sidang pihak Dedi Mulyadi akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim.

Dan hal itu tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.

“Jadi (materi) itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya. (*) 

Sumber: Suara.com

Load More