/
Jum'at, 28 Oktober 2022 | 13:50 WIB
Wanita bercadar membawa senpi terobos Istana Presiden, akan diperiksa kondisi psikologisnya. (Tangkapan layar Instagram akun @lovers_polri)

SuaraBandung.idWanita bercadar yang terobos Istana Presiden sambil menodongkan pistol pada Paspampres akan diperiksa kondisi psikologisnya.

Diketahui, wanita bercadar tersebut bernama Siti Elina (SE) yang nekat terobos Istana Presiden sambil membawa pistol atau senpi berjenis FN.

Sebelumnya, Polri telah mengungkapkan motif SE yang nekat terobos Istana Presiden, yakni ingin bertemu dengan Presiden Jokowi.

“Ternyata yang bersangkutan sudah tiga kali datang ke wilayah Istana. Sebenarnya hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu pak Jokowi untuk menyampaikan bahwa Indonesia ini salah karena dasarnya bukan Islam tapi ideologinya adalah Pancasila,” ungkap Kombes Hengki Heriyadi, dikutip dari ANTARA, Jumat (28/10/2022).

Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami pernyataan SE, diantaranya soal dugaan keterkaitan dengan jaringan teroris.

"Tindakan SE tidak terkait jaringan mana pun. Sementara ini diindikasikan aksi tersebut adalah perorangan," ujar Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar, dikutip dari PMJ News, Jumat (28/10/2022).

Diberitakan sebelumnya, ternyata SE terhubung dengan media sosial yang diindikasi sebagai eks HTI dan Negra Islam Indonesia (NII).

Dalam pengembangan kasus ini juga, Polri menemukan dua orang yang terhubung dengan NII Jakarta dengan inisial BU dan JM. Diketahui, BU merupakan suami SE, sedangkan JM seorang guru yang diduga mendoktrin SE.

Lanjut menurut Kombes Pol Aswin Siregar, pihaknya sedikit mengalami masalah saat melakukan pemeriksaan terhadap SE. 

Baca Juga: Ambu Anne Ungkap Niat Batalkan Perceraian, Permintaan ke Dedi Mulyadi Cuma Satu

Dia menyebut SE lebih banyak diam dan seperti ingin melukai dirinya. Pihaknya berencana memeriksa kondisi psikologis SE.

"Masih diam dan seperti mau melukai diri sendiri. Penyidik sudah meminta bantuan ahli kejiwaan, dan dijadwalkan secepatnya," tambahnya.

Saat ini, SE sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 335 lantaran membawa senjata api. (*)

Sumber: PMJ News berjudul Densus 88 Polri: Wanita Coba Terobos Istana Beraksi Perorangan

Load More