SuaraBandung.id - Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya yang juga sekaligus Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak Anne sebagai istri.
Dalam penuturannya, Anne Ratna Mustika mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Sikap Anne Ratna Mustika yang seakan mantap bercerai terlihat dari selalu hadirnya ia dalam sidang gugatan perceraian yang sebelumnya digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Berbanding terbalik dengan kehadiran Dedi Mulyadi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Selain kerap kali mangkir, Dedi Mulyadi juga keheranan atas gugatan cerai sang istri.
Dedi Mulyadi menilai selama ia menjadi Bupati, sang istri tidak pernah melayangka gugatan apapun terhadap dirinya.
Berbeda dengan keadaan saat ini ketika Dedi Mulyadi sudah tidak menjadi Bupati, sedangkan jabatan tersebut sudah diisi oleh Anne Ratna Mustika, istrinya sendiri.
Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Polisi, Ini Beberapa Mantan Kapolri yang Turun Gunung Datangi Mabes Polri
Dedi Mulyadi malah digugat cerai.
"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati dan istri jadi bupati, saya digugat cerai," ujar Dedi.
Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.
Dedi juga meminta publik untuk ikut memahami bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.
Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Nongkrong di Warkop, Napi Korupsi Asal Sultra Langsung "Dibuang" ke Nusakambangan
-
Motor Listrik Apa yang Paling Murah dan Awet? Cek 5 Pilihan Terbaiknya
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Pelatih Portugal David Nascimento Ditunjuk Jadi Head of PSSI Academy
-
Minyakita Dijamin Tetap Ada, Distribusi Bisa 100% Lewat BUMN
-
7 Moisturizer Terbaik di Indomaret untuk Atasi Flek Hitam
-
Dapur Kotor Hingga Koki Tak Terampil: Fakta Program MBG di Pamekasan Terbongkar
-
Wall Street Pecah Rekor di Tengah Harapan Damainya Perang, Berimbas ke IHSG?
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini