SuaraBandung.id - Dedi Mulyadi digugat cerai istrinya yang juga sekaligus Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.
Gugatan cerai yang dilayangkan Bupati Purwakarta tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya hak-hak Anne sebagai istri.
Dalam penuturannya, Anne Ratna Mustika mengakui bahwa gugatan yang ia layangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan syariat islam yang ada.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi karena saya seorang istri dan beragama Islam tentu saya mengacu ke syariat Islam," kata Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta, dikutip dari Suara.com, Kamis (27/10/2022).
Sikap Anne Ratna Mustika yang seakan mantap bercerai terlihat dari selalu hadirnya ia dalam sidang gugatan perceraian yang sebelumnya digelar pada Rabu, 19 Oktober 2022.
Berbanding terbalik dengan kehadiran Dedi Mulyadi hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Selain kerap kali mangkir, Dedi Mulyadi juga keheranan atas gugatan cerai sang istri.
Dedi Mulyadi menilai selama ia menjadi Bupati, sang istri tidak pernah melayangka gugatan apapun terhadap dirinya.
Berbeda dengan keadaan saat ini ketika Dedi Mulyadi sudah tidak menjadi Bupati, sedangkan jabatan tersebut sudah diisi oleh Anne Ratna Mustika, istrinya sendiri.
Baca Juga: Prihatin dengan Kondisi Polisi, Ini Beberapa Mantan Kapolri yang Turun Gunung Datangi Mabes Polri
Dedi Mulyadi malah digugat cerai.
"Saya pernah jadi wakil bupati 5 tahun, jadi bupati 10 tahun, selama menjabat enggak pernah gugat cerai. Tapi begitu saya tidak jadi bupati dan istri jadi bupati, saya digugat cerai," ujar Dedi.
Kebingungan tersebut membuat Dedi Mulyadi sendiri belum bisa memberikan alasan terjadinya gugatan cerai dari sang istri kepada dirinya.
Dedi juga meminta publik untuk ikut memahami bahwa materi gugatan cerai tersebut bukan konsumsi publik.
Sidang akan berlanjut pada awal November 2022 dengan agenda penyampaian pendapat Anne Ratna Mustika sebagai penggugat. Untuk kemudian, dua pekan setelahnya giliran Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
(*)
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?
-
Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi
-
PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan
-
11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!
-
Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun
-
Peneliti Politik Hukum Beberkan Dugaan Anatomi Korupsi Eks Jampidsus
-
Di Hadapan Prabowo, Ijtima Ulama Sampaikan 3 Rekomendasi Strategis untuk Bangsa
-
Di Depan Prabowo, PKB Ngaku Siap Jadi Bagian Utama Wujudkan Anggaran Pro Rakyat
-
Kapolri Bertemu Direktur FBI, Sepakati Penguatan Investigasi dan Pertukaran Intelijen
-
Canda Cak Imin ke PKS: Tak Apa Kalah Main Mini Soccer, Asal Jangan Jumlah Kursi