Sebelumnya, Ambu Anne mengatakan jika alasan dirinya menggugat cerai Dedi Mulyadi.
Di mata Ambu Anne, Dedi Mulyadi dinilai telah melanggar syariat Islam.
Namun, Dedi Mulyadi mengatakan, seharusnya materi gugatan cerai bukan konsumsi publik.
Pada proses sidang, pihak Dedi Mulyadi akan menyampaikan materi langsung pada majelis hakim, tanpa disampaikan kembali pada pihak istri, begitupun sebaliknya.
“Jadi (materi) itu rahasia hakim. Itu tidak boleh jadi konsumsi publik,” katanya.
Dedi Mulyadi kemudian berpesan, hakikat pemimpin adalah bermanfaat untuk rakyat, bukan memikirkan kepentingan pribadi.
Dari jadwal yang ada, proses sidang akan berlangsung awal Bulan November 2022, yang beragendakan penyampaian pendapat Anne sebagai penggugat.
Setelah itu, sekitar dua minggu selanjutnya, giliran Kang Dedi Mulyadi yang akan menyampaikan materi sebagai tergugat.
Berita Terkait
-
Nyesek! Dedi Mulyadi Pernah Ungkap Lolos Wakil Rakyat Jangan Ceraikan Istri, Kini Malah Digugat Bupati Purwakarta
-
Netizen Bersama Kang Dedi Mulyadi, Ini yang Dialami Anne Ratna Mustika Saat Ngotot Ingin Menjanda
-
Romantisme Dedi Mulyadi Bersama Ambu Anne, Toko Emas dan Cerita Ma Ijoh yang Gemetar
-
Pantesan Rajin Hadiri Sidang Gugatan, Anne Ratna Mustika Ternyata Sudah Beda Keyakinan, Dedi Mulyadi Tak Berkutik
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat
-
Dasco Ungkap Arahan Prabowo di HUT ke-18 Gerindra: Jaga Uang Rakyat, Jangan Berbuat Perilaku Tercela
-
Derbi Mataram PSIM vs Persis Tanpa Pemenang, Milo Puas Laskar Sambernyawa Curi Poin
-
Gerindra Akhirnya Minta Maaf, Atribut Partainya Ganggu Masyarakat di Jalan
-
Habiburokhman Sebut Pernyataan Abraham Samad Soal Reformasi Polri Salah Kaprah
-
IPW Nilai Polri Bisa Mudah Dipengaruhi Kepentingan Politik Jika di Bawah Kementerian
-
Semangat Berdikari, Soekarno Run Runniversary 2026 Siapkan Beasiswa Pelajar dan Inovasi 'Zero Waste'
-
Sayap Kecil yang Menantang Badai