/
Senin, 31 Oktober 2022 | 23:16 WIB
Susi, PRT Ferdy Sambo saat bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J. (Suara.com/Arga)


SuaraBandung.id  - Fakta mengejutkan terkuak dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Senin 31 Oktober 2022. 

Dalam keterangan saksi Daden Miftahul Haq yang merupakan eks ajudan Ferdy Sambo di persidangan terungkap bahwa anak keempat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukan merupakan anak kandung. 

Keterangan tersebut berbeda dengan kesaksian Susi, PRT yang bekerja untuk Sambo dan Putri.

Fakta tersebut berawal dari pertanyaan majelis hakim yang memimpin sidang terkait apakah Putri Candrawathi pernah melahirkan sejak 2019 lalu. Menurut keterangan Daden, Putri tidak pernah mengandung dalam rentang waktu tersebut. 

"Dari tahun 2019 dia (Putri) pernah hamil atau melahirkan?" tanya hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari Suara.com, Senin 31 Oktober 2022. 

"Setahu saya tidak yang mulia," beber Daden.

Hakim lantas mengutip keterangan Susi tentang anak keempat berusia 1,5 tahun yang dilahirkan Putri Candrawathi. 

"Tadi saudara Susi mengatakan anak ibu PC itu dilahirkan usai saat ini 1,5 tahun. Dia ngotot kalau itu anaknya ibu PC. Saudara sebagai ajudan tidak pernah melihat saudara PC hamil?" cecar hakim.

"Siap yang mulia," jawab Daden.

Baca Juga: 5 Kemenangan Telak Arsenal di Bawah Komando Mikel Arteta, Teranyar Nottingham Forest Jadi Korban

"Sejak kapan itu bayi ada di rumah?" lanjut hakim.

"Mohon izin yang mulia, jika pertanyaan ini menyangkut dengan kasus," ucap Daden.

"Ini menyangkut dengan kasus," sela hakim.

"Siap yang mulia, mohon izin karena setahu saya ibu dan bapak tidak. Anaknya yang paling kecil ini dikhawatirkan masa depannya," ucap Daden.

"Ini dipersidangan, saya bertanya tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun?" papar hakim.

"Tidak ada juga wartawan yang mengekspose," ucap hakim.

Load More