/
Senin, 31 Oktober 2022 | 22:39 WIB
Saksi Brigadir Daden Miftahul Haq (kiri) dan Susi (pembantu rumah tangga) keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang dengan terdakwa Bharada E, Senin (31/10/2022). (Youtube Polri TV)

Suara Denpasar – Dua keterangan berbeda disampaikan saksi dalam sidang terdakwa Bharada Rizhard Eliezer (Bharada E) mengenai status anak balita usia 1,5 tahun di rumah Ferdy Sambo. Saksi Susi (pembantu rumah tangga/ PRT) dan Brigadir Daden Miftahul Haq (ajudan Ferdy Sambo) bertolak belakang.

Susi menjawab pertanyaan majelis hakim tentang siapa orang tua dari balita di rumah Ferdy Sambo. Susi mengatakan, anak balita 1,5 tahun itu adalah anak keempat pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Anaknya siapa yang lahirkan? Ibunya siapa yang lahirkan?” tanya hakim kepada Susi di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

“Ibu Putri Candrawathi,” jawab Susi.

“Saudara bohong. Saudara sudah disumpah lho. Saudara jangan bohong. Siapa yang lahirkan?” tanya hakim lagi.

Susi tampak terdiam sesaat. Dia tak menjawab. Ketika hakim bertanya lagi, Susi tetap diam.

“Banyak bohong dia di sini. Kok diam?” tanya hakim lagi.

“Ibu Putri (Candrawathi),” ucap Susi.

“Saudara bertetap (memberi kesaksian) Ibu Putri yang lahirkan? Jawab yang serius! Siapa yang melahirkan?” lontar hakim kepada Susi lagi.

Baca Juga: Kang Dedi Mulyadi Datangi Pria yang Pernah Menikah sampai Mau 88 Kali, Dapat Cerita Mencengangkan

Susi pun tetap pada jawaban semula, “Ibu Putri.”

Susi mngatakan, balita tersebut lahir pada tanggal 23 Maret 2021. Yang lucu, Susi yang merupakan seorang pembantu rumah tangga mengaku tidak mengetahui di mana proses kelahirannya.

Selanjutnya hakim menanyakan kepada Susi siapa pengasuh balita berusia 1,5 tahun tersebut. Suai menyebut pengasuhnya adalah Alif.

“Saudara nampak bohong, dari tadi saya tanya siapa aja yang tinggal di situ, nggak disebut nama Alif. Baru sekarang (sebut nama Alif),” cecar hakim.

“Kan udah keluar, Pak,” jawab Susi, bersilat lidah.

“Sejak kapan dia keluar?” lanjut hakim menanyai Susi.

Dia memungkasi jawabanan atas pertanyaan itu, “Saya tidak tahu.”

Jawaban Susi terkait anak berusia 1,5 tahun itu ternyata berbeda dengan kesaksian Daden Miftahul Haq. Pria yang merupakan ajudan Ferdy Sambo itu mengatakan anak berusia 1,5 tahun itu merupakan bukan anak kandung Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bukanlah anak kandung. Dia menyebut, balita 1,5 tahun itu adalah anak adopsi.

Hakim pun bertanya kepada Daden apakah pernah melihat atau mengetahui Putri Candrawathi hamil atau melahirkan antara tahun 2019 hingga adanya anak balita berusia 1,5 tahun tersebut.

“Setahu saya tidak, Yang Mulia,” aku Daden.

Hakim pun mengulang pertanyaan kepada Daden apakah benar anak balita 1,5 tahun itu anak adopsi atau kandung, mengingat kesaksian Susi bahwa anak itu adalah anak kandung yang dilahirkan Putri Candrawathi. Daden tampak ragu untuk menjawab jujur karena khawatir masa depan anak itu. Namun hakim meyakinkan kepada saksi Daden bahwa kesaksiannya terkait status blaita 1,5 tahun ini penting diungkap di persidangan karena masih terkait pembunuhan Brigadir Joshua. 

“Siap, Yang Mulia, untuk anak Ibu PC dan Bapak (Ferdy Sambo) yang paling kecil itu, itu anak adopsi, Yang Mulia,” jelas Daden.

Lantas, siapa yang berbohong? Apakah Susi atau Daden? (PMJNews)

Load More