SuaraBandung.id - Akhirnya hasil penyelidikan terkait tragedi Kanjuruhan menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya, merupakan peristiwa pelanggaran HAM.
Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu 2 November 2022.
Pernyataan tersebut ia buka seraya menampilkan potongan bukti video saat menyampaikan temuan faktual dari tragedi Kanjuruhan
"Kesimpulannya adalah peristiwa Kanjuruhan merupakan pelanggaran HAM yang terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan dengan cara tidak menjalankan, menghormati dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan," beber Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.
Disampaikan, penggunaan kekuatan yang berlebihan termasuk penggunaan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, termasuk kedalam salah satu pelanggaran HAM.
Terlebih, diketahui, lanjutnya, ada sistem keamanan yang menyalahi aturan PSSI dan FIFA dengan pelibatan kepolisian dan TNI.
"Sistem keamanan itu antara lain masuknya gas air mata serta penembakan, penggunaan simbol-simbol yang dilarang dan fasilitas kendaraan, termasuk barakuda," tutur Anam.
Atas dasar itulah, akhirnya Komnas HAM merekomendasikan kepada presiden agar mengevaluasi secara menyeluruh sebagai upaya perlindungan HAM.
Disamping itu juga perbaikan ekosistem olahraga di Indonesia serta meminta kepada presiden bekerja sama dengan FIFA memastikan sertifikasi dan lisensi seluruh perangkat pertandingan sepak bola.
Baca Juga: Beda Dari yang Lain, Ini 10 Film India tanpa Adegan Tari dan Nyanyi
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Universitas Nusa Putra Tolak Revisi Desain Simpang Sebidang Exit Tol Bocimi
-
Hujan Guyur Jakarta Seharian, 39 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter
-
Sengkarut Tarif "Ilegal" Trump: Pemerintah AS Ogah Kembalikan Dana Impor Rp2.040 Triliun
-
Daftar Harga HP Samsung Terbaru Maret 2026, Dari Seri A Rp1 Jutaan Hingga Flagship S26
-
48 Kode Redeem FF Terbaru 8 Maret 2026: Dapatkan iPhone 17 dan Skin Trogon Merah Gratis
-
5 Rekomendasi Rental Mobil Tepercaya di Jogja untuk Mudik dan Liburan, Bisa Lepas Kunci
-
Belajar dari Perjuangan Vidi Aldiano, Ini 4 Cara Deteksi Dini Kanker Ginjal
-
Update Terkini Banjir Jakarta: 75 RT dan 19 Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 1,7 Meter
-
Minimarket yang Merepotkan: Menemukan Kehangatan di Balik Etalase Kota
-
Tangerang Siaga Satu: Banjir 1,5 Meter Rendam 9 Kecamatan, Tanggul di Larangan Jebol!