SuaraBandung.id - Proyek ambisius Presiden Joko Widodo yang bekerja sama dengan China disinyalir bermasalah.
Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung diakui mengalami pembengkakkan biaya hingga Rp21 triliun.
Anak buah Presiden Joko Widodo yang mengurusi mega proyek tersebut, lantas meminta pemakluman.
Sebagai informasi, jika saat ini fakta di lapangan ditemukan temuan yang luar biasa jika
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) diketahui mengalami pembengkakan nilai investasi atau overrun.
Bukan itu saja, nilai yang membengkak ini malah berbeda dari temuan China dan Indonesia.
Dalam temuan itu, ada perbedaan hitungan overrun antara pemerintah Indonesia dengan China.
Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), Dwiyana Slamet Riyadi menjelaskan, hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai investasi proyek itu membengkak sebesar USD1.499 atau setara Rp21,7 triliun (kurs USD1 = Rp15.500).
Kemudian temuan berbeda muncul dari China, yang menerangkan jika bengkaknya biaya pembangunan proyek sebesar USD980 juta atau setara Rp15,19 triliun.
Dengan gampangnya anak buah Jokowi itu mengatakan jika perbedaan hanya pada cara melakukan review, beda metode dan beda asumsi.
Baca Juga: Penuh Haru, Anne Ratna Mustika Berpamitan dan Merindukan Sosok Ini
"Jadi, ada perbedaan (nilai yang membengkak) karena beda cara melakukan review, beda metode dan beda asumsi," ujarnya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta yang ditulis Kamis (10/11/2022).
Kemudian anak buah Jokowi tersebut menjelaskan, jika perbedaan asumsi dilihat dari perhitungan dari pihak ketiga.
Bahkan anak buah Jokowi itu mengatakan jika Pemerintah China tidak memasukkan biaya pihak ketiga seperti penyediaan persinyalan.
Sedangkan hitungan Pemerintah Indonesia, kata anak buah Jokowi memasukkan biaya pihak ketiga ke daftar biaya yang bengkak.
"Di China (persinyalan) itu free ya," kata anak buah Jokowi, Dwiyana Slamet Riyadi.
"China menilai seharusnya pemerintah Indonesia juga bisa memberikan free of charge pada KCJB untuk mendapatkan frekuensi GSMR," ucap Dwiyana Slamet Riyadi.
Berita Terkait
-
Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung Bengkak Rp 21 Triliun, China Lebih Rendah!
-
Jokowi dan Xi Jinping Batal Hadiri Uji Dinamis Kereta Cepat Jakarta Bandung Secara Virtual
-
Menhub Ceritakan Awal Mula Tercetusnya Rencana Pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya
-
Tak Sampai 1 Jam, Ini Jalur Tol Baru Rute Jakarta-Bandung Tak Sampai 1 Jam, Cek Tarif di Sini
-
Tampilan Dalam Kereta Cepat Jakarta-Bandung untuk Kelas Satu dan Dua
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Love on the Brain: Bertemu Cinta di Balik Laboratorium NASA
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Vivo Y6a Resmi Rilis, Bawa Baterai Jumbo 7.200 mAh dan Spek Gahar
-
Lelaki yang Menawarkan Euforia Lewat Kereta Luncur di Tengah Belantara
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG
-
Misteri Pria Ber-sweater Hitam: Jasad Tanpa Identitas Mengambang di Arus Dam Rolak 9 Mojokerto
-
Ibadah Dibubarkan Paksa di Bandung, Sajajar Desak KDM Bertindak Tegas!
-
Honda, Nissan dan Mitsubishi Jalin Kerja Sama, Ada Udang di Balik Batu
-
Nijiro Murakami Terseret Dugaan Penganiayaan, Kasus Dilimpahkan ke Jaksa
-
Review Luxcrime Foundation Stick: Coverage Tinggi, Ringan, dan Sawo Matang Approved