- MUI mengapresiasi Presiden Prabowo telah mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan pada 7 Februari 2026 di Jakarta.
- MUI meminta pencabutan izin saja tidak cukup, harus diikuti sanksi hukum yang lebih keras terhadap perusahaan tersebut.
- Menurut MUI, perusakan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa dan harus ditindaklanjuti secara tegas dan adil.
Suara.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melayangkan apresiasi tinggi atas langkah berani Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan perusak lingkungan.
Kendati demikian, MUI menegaskan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin harus dibarengi dengan tindakan hukum yang jauh lebih keras.
Ketua Bidang Penanggulangan Bencana MUI, Nusron Wahid, menyatakan rasa terima kasihnya karena di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, negara hadir secara nyata dalam menjaga keselamatan rakyat melalui penanganan bencana dan pelestarian alam yang serius.
"Salah satu komitmen beliau, langkah konkret Bapak Presiden adalah dengan mencabut izin 28 pengusaha yang telah terbukti melanggar dan merusak lingkungan, merusak alam yang menyebabkan terjadinya banjir," ujar Nusron dalam agenda Munajat Bangsa yang berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).
"Ini kita semua terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden," katanya menambahkan.
Ia menekankan bahwa sekadar mencabut izin operasional belum cukup untuk memberikan efek jera bagi para pelaku yang telah merugikan ekosistem dan masyarakat luas.
"Namun kami berharap pencabutan izin saja tidak cukup, harus ditindaklanjuti dengan penerapan hukum dan tindakan-tindakan yang tegas," sambungnya.
Menurut pandangan MUI, perusakan lingkungan bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Nusron mengingatkan bahwa tindakan merusak alam memiliki konsekuensi berat, baik di mata hukum negara maupun dalam tuntunan agama.
Baca Juga: Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
"Karena itu kita dorong dan kita mohon Bapak Presiden untuk seadil-adilnya menerapkan ini," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Buntut Mens Rea, Pandji Pragiwaksono Bawa Hasil Diskusi MUI ke Penyidik Polda Metro Jaya
-
MUI Beri 'Nasihat' Pandji Pragiwaksono, Buntut Mens Rea yang Bikin Gaduh
-
MUI Mendesak, Mensesneg Rencana Buka Dialog soal Keanggotaan Board of Peace
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK