/
Kamis, 01 Desember 2022 | 08:35 WIB
Bharada E saat rekonstruksi penembakan Brigadir J. Dikatakan Linggom Parasian Siahaan, jika Bharada E dan Brigadir J tidak menempuh prosedur yang lengkap untuk kepemilikan senjata api. (dok polri)

"Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak Kayanma. Setelah Pak Kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, ‘Barusan saya ditelepon Kadiv Propam Pak Sambo agar segera tanda tangan’, setelah itu saya serahkan,” ucap Linggom menjelaskan.

Dalam SIMSA yang diberikan, Linggom bersaksi bahwa yang tertulis di kertas itu adalah senjata glock untuk Bharada E, dan HS untuk Brigadir J.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Propam Polri Susanto Haris mengungkapkan bahwa Bharada E sempat mengeluarkan KTP dan KTA ketika Susanto meminta Bharada E menunjukkan SIMSA.

“Kami tanyakan ke Richard, ‘Mana surat izin senjatanya?’ Dikeluarkan KTP dan KTA, kemudian saya jawab, ‘Bukan, yang saya tanyakan surat izin menggunakan senjata api’, kemudian saya lihat kok tidak ada fotonya,” kata Susanto ketika menyampaikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin.

Kemudian, tutur Susanto melanjutkan, ia membalik dan mencocokkan nomor seri senjata dan surat izinnya tertera NPY8519 dengan glock 17 guna memastikan sama atau tidaknya senjata dengan nomor seri yang tertera.

“Kemudian saya lapor ke Pak Karo Provos, ‘Mohon izin, Ndan, nomor SIMSA dan senjatanya sama’,” ucap Susanto. (*)

Sumber: Antara

Artikel ini juga tayang di suara.com berjudul Terbongkar! Surat Izin Senpi Brigadir J Dan Bharada E Tanpa Tes Psikologis, Karo Provos Bingung: Minta SIMSA Dikasih KTA

Baca Juga: Bongkar Aib Maia Estianty hingga Rizky Billar, Netizen Curigai Pinkan Mambo Pasien RSJ hingga Gunakan Narkoba: Astaghfirullah!

Load More