/
Selasa, 29 November 2022 | 13:33 WIB
Persidangan Ferdy Sambo telah digelar pada Senin, (17/10/2022) kemarin. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraBandung.id - Anak buah Jenderal bintang empat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berat hati menghadapi rentetan persidangan dan hukuman yang harus dijalaninya lantaran diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit mempertanyakan pada Ferdy Sambo mengapa dirinya bersama yang lain harus dikorbankan dalam kasus yang tidak pernah ada di dalam mimpinya itu. 

Dalam kejadian tersebut, skenario palsu yang dibuat Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabatat berimbas kepada banyak pihak. 

Banyak para anggota Polri yang terlibat secara tidak langsung dan tanpa disadari, seakan membenarkan tindakan Ferdy Sambo yang menghabisi nyawa Brigadir J.

Misal seperti yang diungkap eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit.

Ridwan Soplanit harus mendapat hukuman demosi selama 8 tahun karena dianggap kurang profesional.

Ferdy Sambo minta maaf ke para ajudannya karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J. Perlakuan mengerikan Ferdy Sambo pada jasad Brigadir J ini terungkap dari pertanyaan hakim. (sumber: tangkapan layar/M Yasir)

Dia disebut tidak profesional dalam penanganan kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. 

Bukan itu saja, dampak dari kasus tersebut, dia sampai harus ditempatkan di tempat khusus atau Patsus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat selama 30 hari.

Ridwan pada Selasa (29/11/2022) hari ini kembali hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan atas terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Baca Juga: Punya Pemilih Loyalis, Teddy Gusnaidi Wajarkan Jokowi Endorse Capres Melulu

Dalam persaksiannya, Ridwan mengutarakan perasaannya kepada Ferdy Sambo yang ada tidak jauh dari tempatnya duduk.

Majelis hakim awalnya bertanya pada Ridwan, tentang dirinya yang ditempatkan di patsus usai dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. 

Ridwan kemudian menjawab semua pertanyaan hakim, termasuk jawaban tentang 30 hari berada di patsus hingga pada akhirnya mendapat hukuman demosi selama 8 tahun.

"Saudara dimasukkan ke sel berapa lama?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022).

"Saya di-penetapan khusus 30 hari yang mulia," kata Ridwan menjawab.

"Kemudian saudara disidang kode etik?" kata hakim bertanya lagi.

Load More