SuaraBandung.id – Sidang lanjutan perceraian Anne Ratna Mustika denggan Dedi Mulyadi kembali digelar kemarin, Rabu (1/12/2022).
Sidang lanjutan tersebut beragendakan jawaban dari materi gugatan yang dilayangkan Anne Ratna Mustika.
Dedi Mulyadi kembali absen dari sidang, seperti sebelumnya yang lebih fokus untuk membantu korban bencana gempa di Cianjur.
Namun, ada yang baru di sidang kali ini, yakni Anne Ratna Mustika pun yang untuk pertama kalinya absen menghadiri sidang.
Anne Ratna Mustika kemudian diwakilkan oleh pengacaranya yakni, Ika Rahmawati.
Dengan hadirnya pengacara yang ditunjuk Anne Ratna Mustika tersebut membuktikan bahwa Ambu Anne serius terhadap gugatan cerainya dan ingin memenangkan persidangan.
Menaggapi hadirnya pengacara Anne Ratna Mustika, kuasa hukum dari Dedi Mulyadi mengaku siap berhadapan minggu depan di sidang lanjutan.
Ojat Sudrajat kuasa hukum Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa sidang tadi merupakan jawaban dan eksepsi atas gugatan cerai Anne Ratna Mustika.
“Tadi adalah sidang jawaban dan eksepsi atas gugatan penggugat Ambu Anne Ratna Mustika,” ungkap Ojat Sudrajat, Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, dikutip dari YouTube Dulur Rahayu, Kamis (1/12/2022).
Baca Juga: Gerebek Narkoba di Kampung Bahari, Polisi Dilempari Batu dan Petasan
Sidang kali ini, Anne Ratna Mustika untuk pertama kalinya diwakilkan oleh pengacara, maka kuasa hukum Dedi Mulyadi akui siap berhadapan di meja sidang.
“Kebetulan Ambu Anne Ratna Mustika mengamandatkan pada pengacaaranya dari Kabupaten Kerawang, Alhamdulillah kita siap berhadapan di meja sidang,” ungkapnya.
Ojat Sudrajat berpendapat bahwa tuduhan yang dituduhkan oleh penggugat harus diuji kebenarannya dan dibuktikan secara hukum.
“Sekali lagi, hari ini saya menjawab atas materi gugatan, karena seluruh tuduhan yang yang dituduhkan oleh penggugat maka itu harus diuji kebenarannya dan dibuktikan secara hukum,” lanjutnya.
Sidang lanjutan akan digelar kembali pada 7 Desember 2022 di Pengadilan Agama Purwakarta.
Agenda sidang minggu depan yakni sanggahan dan komentar atas jawaban Dedi Mulyadi terkait materi gugatan dari pihak penggugat.
Berita Terkait
-
Ungkit Masalah Utang Rp. 28 Miliar, Dedi Mulyadi Pasrah Diusir Anne Ratna Mustika dari Gedung Kembar
-
Sudah Mau Diceraikan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Malah Borong Pembalut Wanita: Mereka mah Berjuang Tiap Hari Bantu Suaminya
-
Tolak Bertemu Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi Pilih Kabur ke Tempat Ini demi Hibur Dirinya
-
Sempat Diperingatkan Anne Ratna Mustika, Dedi Mulyadi kembali Tidak Hadiri Sidang Cerai Lebih Pilih Bantu Korban Gempa Cianjur
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
- 5 Parfum Wanita Terbaik untuk Acara Malam, Wanginya Elegan dan Memikat
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Viral Dugaan Penipuan Tes TOEFL saat MPLS, Disdikpora DIY Tegaskan Nama Dinas Dicatut
-
Sudah Kantongi Hak Cipta, Tari Kipas Ajer Raih Medali Emas di Singapura
-
57% Orang Indonesia Simpan KTP dan Paspor di HP, Kaspersky Ingatkan Risiko Kebocoran Data Meningkat
-
Misi Terakhir Deschamps di Piala Dunia 2026: Kawal Kylian Mbappe Rebut Sepatu Emas dari Lionel Messi
-
Tren Ngopi Bertahan di Tengah Tekanan Ekonomi, Pelaku F&B Didorong Ciptakan Menu Bernilai Tambah
-
GAC Indonesia Kuasai Segmen Hatchback Listrik Lewat Dominasi AION UT
-
Soal Pemberian Amplop kepada Pejabat, Gratifikasi Sebaiknya Ditolak Sejak Awal
-
Daftar Warna Keberuntungan Shio 2026, Bawa Energi Positif Menurut Ahli
-
Kafka on the Shore: Perjalanan Menemukan Diri di Antara Mimpi dan Kenyataan
-
KPK Tak Bisa Sendirian, Pengawasan Dana Otsus Papua Tak Boleh Dibebankan pada Satu Lembaga