SuaraBandung.id – Lanjutan sidang perceraian Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika kembali digelar pada Rabu (30/11/2022) di Pengadilan Agama Purwakarta.
Agenda sidang kali ini yakni membahas jawaban dari materi gugatan oleh pihak tergugat yakni Dedi Mulyadi.
Sidang tersebut sempat ditunda minggun lalu, karena Dedi Mulyadi dan kuasa hukumnya absen tidak menghadiri sidang.
Pada sidang kali ini pun, Dedi Mulyadi kembali tidak hadir.
“Hari ini di Pengadilan Agama Purwakarta ada sidang membahas materi gugatan,” ungkap Dedi Mulyadu dikutip dari YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel, Rabu (30/11/2022).
Dedi Mulyadi beralasan bahwa seluruhnya sudah dilimpahkan pada kuasa hukumnya.
“Karena seluruh aspek hukumnya, per acara di Pengadilan Agamanya sudah daya serahkan kepada pengacara,” ungkapnya.
Untuk itu, Dedi Mulyadi mengungkapkan menurutnya sudah tidak mesti lagi hadir di persidangan.
Kecuali ada hal-hal tertentu yang mengharuskannya hadir secara pribadi.
Baca Juga: Tampil Memukau, Marcus Rashford Cetak Gol ke-100 bagi Inggris di Piala Dunia 2022
“Maka saya tidak mesti lagi menghadiri acara-acara sidang disana, kecuali pada hal-hal tertentu yang memang diharuskan untuk datang secara pribadi,” tambahnya.
Mantan Bupati Purwakarta itu pun lebih memilih focus untuk membantu korban bencana gempa di Cianjur.
“Dan saya akan focus hari ini untuk terus memberikan supporting sodara-sodara saya di Cianjur,” tambahnya.
Sebelumnya, diketahui Anne Ratna Mustika sempat geram dan pertanyakan ketegasan hakim terkait ketidakhadiran pihak tergugat.
Anne Ratna Mustika mempertanyakan komitmen dan kesempatan yang sudah diberikan pada pihak tergugat.
Bupati Purwakarta itu pun memperingatkan pihak tergugat tyakni Dedi Mulyadi beserta kuasa hukumnya bila tidak menghadiri sidang kembali, maka harus menerima konsekuensinya.
Anne Ratna Mustika mengungkapkan jika tidak hadir kembali, maka agenda sidang saat ini akan dilewatkan dan berlanjut ke sidang berikutnya.
Sumber: YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Teruji di Papua Motor Listrik Yadea VELAX H yang Digunakan Wapres Gibran Kini Mejeng di Kemayoran
-
Heboh Dugaan Uang Rp20 Juta untuk Alihkan Demo Mahasiswa, DPR: Jangan Beli Idealisme!
-
First Look Film Werwulf, Aaron Taylor-Johnson Jadi Manusia Serigala
-
Purbaya Tunda Penerbitan Panda Bond Usai Dirayu Investor China
-
Prabowo Kantongi Data Pendana Demo, KSP Dudung Pastikan akan Ada Langkah Hukum
-
Energi Bersih Jadi Kunci Tingkatkan Nilai Ekonomi Masyarakat Pesisir
-
MBG 'Caplok' 29 Persen Dana Pendidikan, BEM UI Adukan Nasib Kampus ke MK: Listrik Sering Padam!
-
Sujud di Gerbang Lampung, Jokowi Awali Blusukan 3 Hari di Bumi Ruwa Jurai dengan Salat Jumat
-
10 Lagu Piala Dunia Terbaik Sepanjang Massa, Nomor Dua Masih Favorit Dunia
-
Atomic Habits: Kebiasaan Kecil yang Diam-diam Membentuk Hidupmu