Kolase foto Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi. Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menuduh Bupati sebelumnya punya utang dan banyak pencitraan. Dedi Mulyadi itu tidak penting. (Instagram @anneratna82 @dedimulyadi71)
Sebagai informasi, Anne Ratna Mustika menggugat cerai Dedi Mulyadi dengan alasan dirinya tidak diberikan nafkah lahir dan batin, adanya KDRT secara psikologis, serta tidak transparannya manajemen keuangan dalam keluarga.
Sampai sekarang, gugatan perceraian tersebut masih bergulir di Pengadilan Agama Purwakarta.
(*)
Sumber: Instagram/dedimulyadi71
Komentar
Berita Terkait
-
Dedi Mulyadi Datangi Ryan Dono yang Gagal Nikah Gara-Gara Sertifikat Rumah, Kang DM: Top, Laki-Laki yang Punya Sikap!
-
Bawa-Bawa Lelaki Sejati, Dedi Mulyadi Akui Salut: Demi Anak Sampai Tidak Menikah Lagi
-
Dedi Mulyadi Lagi-Lagi Sindir Kebijakan Pemerintah Kabupaten Purwakarta: Yang Harus Diperbaiki adalah Pengelolaan di Internal
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?
-
Iran Bongkar Taktik Licik AS di Islamabad, Kesepakatan Damai Gagal di Detik Terakhir
-
Manggung di Coachella 2026 Tanpa Ribet, Justin Bieber Cuma Andalkan Laptop dan YouTube
-
Lawan Rasa Jenuh, Our Neighborhood Baseball Captain Rekrut Talenta Muda
-
4 Rekomendasi Jam Tangan Garmin Terbaik untuk Lari: dari Pemula hingga Atlet Pro
-
RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra
-
Calvin Verdonk Berpeluang Main di Liga Champions, Lille Semakin Kokoh di 3 Besar
-
Perundingan Islamabad Buntu, Iran Siap Ladeni AS di Selat Hormuz
-
Akademisi Kritik Istilah Inflasi Pengamat dari Seskab Teddy, Sebut Pemerintah Mulai Antikritik
-
Rekrutmen Bank Indonesia 2026 Dibuka, Ini Syarat dan Link Daftar