SuaraBandung.id - Doni Salmanan akhirnya divonis 4 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis 15 Desember 2022.
Doni Salmanan yang merupakan terdakwa kasus investasi aplikasi Quotex, dinilai bersalah karena telah menyebarkan informasi bohong dan menyesatkan kepada member Quotex sehingga menyebabkan kerugian mencapai Rp24 miliar.
"Menyatakan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan terbukti sah bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian sebagaimana dakwaan kesatu pertama," ungkap Ketua majelis hakim Achmad Satibi saat membacakan amar putusan, Kamis 15 Desember 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan enam bulan penjara," sambung Ketua majelis hakim.
Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim melanjutkan sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131 dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.
Disamping itu, diungkapkan masa penangkapan dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan.
sementara, dakwaan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut dan dakwaan restitusi tidak dapat dikabulkan.
"Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum, membebaskan dakwaan kedua," katanya.
Dalam penjelasannya, pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian. Itu merupakan bisnis spekulasi dan saat ini masih terdapat orang yang bermain.
Baca Juga: Fakta Lain Kekalahan Maroko, Romain Saiss Pura-pura Sehat Demi Tampil
Seperti diketahui, vonis terhadap Doni Salmanan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 13 tahun kurungan penjara. Ia terbukti bersalah melanggar pasal pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
-
Ini Sederet Motor Mahal Doni Salmanan, Terdakwa Kasus Binary Option
-
Lamborghini hingga BMW Doni Salmanan yang Disita Dijaga Ketat di Gudang Kejari Bandung: Biar Tidak Jadi Masalah
-
Selama Proses Persidangan, Mobil Mewah dan Moge Milik Doni Salmanan Disimpan di Kejari Bandung
-
Ditahan 4 Bulan Kasus Investasi Bodong, Doni Salmanan Rindu Istri
-
Kasusnya Segera Disidangkan, Petugas Keamanan Rumah Doni Salmanan Ungkap Fakta Mengejutkan
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus