SuaraBandung.id - Pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada cuti bersama.
Meski demikian, beragam kesiapsiagaan dilakukan untuk menghadapi libur Nataru.
PT KAI juga merilis syarat naik kereta api terbaru yang disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Dan berikut ini adalah aturan baru perjalanan kereta api jarak jauh yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022.
Usia 18 tahun ke atas:
1. Wajib vaksin ketiga
2. Wajib vaksin kedua bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
Usia 13-17 tahun:
Baca Juga: Potensi 2 Putaran Jika Pilpres 2024 Diikuti Ganjar, Prabowo Dan Anies, Begini Analisanya
1. Wajib vaksin kedua.
2. Tidak wajib vaksin bagi berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
usia 6-12 tahun :
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak wajib vaksi bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Paul Van Himst, 'The White Pele' dari Belgia yang Mengukir Keabadian
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
7 HP Samsung Harga Rp3 Jutaan, Spek Nggak Kaleng-Kaleng!
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
Profil Eduardo Barbosa: Eks Portugal U-15 yang Tinggalkan PSBS Biak Lebih Cepat Akibat Krisis Gaji
-
Eusebio Sang Black Panther Portugal: Ketajaman Abadi di Panggung Piala Dunia 1966
-
Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, Pemain PSBS Biak Ancam Mogok Lawan Dewa United