SuaraBandung.id - Pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) pemerintah telah menetapkan bahwa tidak ada cuti bersama.
Meski demikian, beragam kesiapsiagaan dilakukan untuk menghadapi libur Nataru.
PT KAI juga merilis syarat naik kereta api terbaru yang disesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Dan berikut ini adalah aturan baru perjalanan kereta api jarak jauh yang telah berlaku sejak 19 Desember 2022.
Usia 18 tahun ke atas:
1. Wajib vaksin ketiga
2. Wajib vaksin kedua bagi WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
Usia 13-17 tahun:
Baca Juga: Potensi 2 Putaran Jika Pilpres 2024 Diikuti Ganjar, Prabowo Dan Anies, Begini Analisanya
1. Wajib vaksin kedua.
2. Tidak wajib vaksin bagi berasal dari perjalanan luar negeri.
3. Wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit bagi yang tidak/belum divaksin karena alasan medis
usia 6-12 tahun :
1. Wajib vaksin kedua
2. Tidak wajib vaksi bagi yang berasal dari perjalanan luar negeri
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan