/
Rabu, 21 Desember 2022 | 06:14 WIB
Aturan Terbaru Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dan Dekat (Foto dok. PT KAI)

3. Bagi yang Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu.

Usia di bawah 6 tahun:

1.   Hanya wajib didampingi oleh yang memenuhi persyaratan perjalanan.


Sedangkan untuk syarat naik kereta api jarak dekat adalah sebagai berikut:

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

5. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

6.  Pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Potensi 2 Putaran Jika Pilpres 2024 Diikuti Ganjar, Prabowo Dan Anies, Begini Analisanya

7. Usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Load More