SuaraBandung.id - Terkadang, kita mempertanyakan nasib kita yang tampaknya tidak mudah seperti orang lain.
Bahkan, kita seolah-olah 'protes' kepada Allah karena memberikan rejeki yang banyak kepada orang yang kekayaannya sudah melimpah.
Hal tersebut merupakan sesuatu yang hendaknya tidak dilakukan oleh manusia, sebagaimana diungkapkan oleh Gus Baha.
Gus Baha dalam satu ceramahnya pun mengatakan bahwa sifat jaiz Allah tak boleh diprotes.
Dilansir SuaraBandung.id dari video short dalam kanal YouTube @ISLAMITVID yang diunggah pada 28 Desember 2022, berikut ulasannya.
"Jadi, Allah berhak melakukan itu. Tidak boleh kamu protes 'ya Allah, orang yang sudah kaya Engkau beri uang, sementara kami yang miskin Engkau biarkan, ini ada apa?'," kata Gus Baha.
"Tidak usah begitu! itu sifat jaiz Allah. Kamu tidak usah iri, karena itu kehendak Allah, tidak boleh kamu protes," lanjut Gus Baha menjelaskan.
Gus Baha pun mengungkapkan bahwa sifat jaiz Allah tidak bisa dipertanyakan.
"'dia sudah Gus, alim pula'. Tidak bisa, itu sifat jaiz Allah. Allah tidak bisa kamu somasi, 'ya Allah, dia sudah kaya, Engkau kasih rejeki. Sementara kami yang miskin Engkau biarkan, ini bagaimana? ini fenomena apa?' Tidak bisa begitu," ungkap Gus Baha.
Baca Juga: 5 Luka Batin Ini Berpotensi Terbawa hingga Dewasa, Jangan Remehkan!
Gus Baha lalu menegaskan bahwa Allah justru bisa saja memberikan azab kepada siapa yang dikehendaki Nya.
"kata Allah' 'ya terserah Aku, Aku yang punya uang. Sudah bagus kamu tidak Aku azab.' Kamu tanya macam-macam, bisa dijawab begitu," tegas Gus Baha.
Gus Baha mengingatkan bahwa hendaknya manusia berusaha untuk sabar dan menerima kehendak Allah.
"Kamu harus sabar, (kalau) jadi orang miskin itu harus sabar, tidak usah protes. 'Gusti, saya ini bodoh, masa sudah bodoh, miskin pula?' Tidak usah protes! biasa saja! sudah, diam saja!," kata Gus Baha mengingatkan..
"Sedangkan dia alim, Gus. Uangnya banyak. Tidak usah protes, memang begitulah kehendak Allah. Daripada kamu yang diberikan kekayaan, nanti malah jelalatan. Tidak alim saja sudah sombong begitu, kalau kamu alim, umat malah ribet!," pungkas Gus Baha.
Berita Terkait
-
Adu Kekayaan Jack Ma vs Low Tuck Kwong, Siapa Sandang Status Konglomerat Dunia?
-
Ferdy Sambo-Putri Punya Koleksi Tas Rp 30 Jutaan sampai Mobil Mewah Limited Edition, Berapa Sih Kekayaannya?
-
Sah Jadi KSAL, Intip Harta Kekayaan Muhammad Ali: Cuma Punya Satu Rumah
-
Jadi Dirjen Imigrasi Baru, Harta Kekayaan Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Bikin Syok, Suhu TikTok Bowo Alpenliebe Mendadak Umumkan Kehamilan Istri
-
Baeksang Arts Awards 2026 Resmi Digelar, Ini Daftar Lengkap Pemenangnya
-
Terpopuler: Rekomendasi Earphone Kabel Murah Terlaris, HP Midrange Oppo Terkencang
-
Terpopuler: 11 Kosmetik Berbahaya Ditarik BPOM, Rekomendasi Moisturizer di Bawah Rp50 Ribu
-
Dari Sangkar ke Rekening: Jalan Sunyi Side Hustle Jual Beli Burung
-
5 HP Mid-Range dengan Kamera Telephoto Terbaik, Cocok untuk Konser
-
Nama Baiknya Terlanjur Rusak, Erin eks Andre Taulany Ancam ART dan Dalang Kasus dengan Denda Rp4 M
-
6 Cara Mengamankan Akun Instagram agar Tidak Diretas seperti Ahmad Dhani
-
Anomali Wisatawan RI, Kini Incar Tanggal Kembar Demi Tiket Murah
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat