SuaraBandung.id – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa artis senior Venna Melinda menemui babak baru.
Kini, Ferry Irawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Venna Melinda.
Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada awak media, Kamis (12/1/2023).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menjelaskan, penetapan status tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik Polda Jatim pada Rabu (11/1/2023).
“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara, dan dinyatakan oleh tim bahwa FI dinyatakan sebagai tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada awak media.
Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Disisi lain, kuasa hukum Venna Melinda, yakni Hotman Paris mengungkapkan bahwa mantan anggota DPR itu akan menggugat cerai suaminya dalam waktu dekat.
"Dia bilang ke saya, dalam waktu dekat dia akan mengajukan gugatan cerai," ungkap Hotman Paris, dikutip dari YouTube KH Entertainment, Kamis (12/1/2023).
Tidak hanya, Hotman Paris pun mengungkapkan bahwa Venna Melinda sebenarnya sudah tidak bahagia dan sangat tertekan dalam pernikahannya selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Dewan K3 Nasional Periode 2022-2026 Resmi Dilantik
"Pokoknya selama beberapa bulan terakhir ini dia sudah sangat tidak bahagia dan tertekan," kata Hotman Paris.
Seperti diketahui, Venna Melinda meminta Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum, beberapa waktu lalu.
Venna Melinda menelpon Hotman Paris sambil menangis dan menceritakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialaminya.
Dari informasi yang dihimpun, Venna Melinda mengalami KDRT oleh Ferry Irawan di salah satu hotel di Kediri.
KDRT yang dialami Venna Melinda dikabarkan terjadi karena Venna menolak ajakan berhubungan suami istri oleh suaminya itu karena kecapean.
Dari penolakan itulah, Venna Melinda mengalami KDRT dan dikabarkan mengalami luka di hidung dan tulang rusuk.
Berita Terkait
-
Resmi! Ferry Irawan Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus KDRT Venna Melinda, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
-
Diminta Tetap Sabar, Ivan Fadilla Ceritakan Verrell Bramasta Sempat Emosional Saat Venna Melinda Alami KDRT: Kaget dan Nangis
-
Isu KDRT Menghantam Artis Cantik Melody Prima, Resmi Cerai Begini Penjelasannya
-
Selain Menganiaya, Ferry Irawan Juga Tak Beri Nafkah Venna Melinda Selama 3 Bulan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Google Gemini Siap Hadirkan Avatar 3D Mirip Wajah Asli, Bisa Kloning Diri untuk Video dan Konten
-
Dulu Tidur di Pom Bensin dan Makan Warteg, Rey Bong Kini Balas Budi Jadikan Ayahnya 'Bos'
-
Daftar Saham Lepas Gembok BEI, Bisa Diperdagangkan IHSG Hari Ini
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Andara: Fortuner Terbalik, Penumpang LCGC Dilarikan ke RS
-
Dream to You: Hwang In Yeop dan Hye Ri Hadapi Cinta dan Mimpi yang Tertunda
-
Yaqut Cholil Qoumas Jabatan Sebelumnya Apa? Mantan Menteri Agama yang Kembali Ditahan di Rutan
-
4 Rekomendasi HP Mirip iPhone 17 Air Harga Rp5 Jutaan ke Bawah: Body Tipis, Desain Kamera Horizontal
-
4 Brightening Moisturizer Jumbo di Bawah Rp74 Ribu, Bikin Cerah Bebas Kusam
-
Jadi Sorotan Publik, Doyoung NCT Hadir di Acara Pemerintahan saat Wamil
-
Penghapusan KBMI 1 Masih Bertahap, OJK Pastikam Tidak Ada Unsur Paksa