SuaraBandung.id - Penasihat hukum, Jefri Simatupang sempat meminta penangguhan penahanan kepada kepolisian atas kasus yang kliennya alami yaitu Ferry Irawan dengan alasan sedang sakit.
Menanggapi hal tersebut, penyidik langsung merespon permintaaan penasihat hukum Ferry Irawan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dugaan kasus kekerasaan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut.
Namun penyidik tidak mengabulkan permintaan dari pihak Ferry Irawan. Sebab setelah di lakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, kondisi fisik Ferry Irawan sehat.
Penahanan tersebut dilakukan seusai Ferry Irawan diperiksa selama lebih dari 6 jam oleh penyidik.
Penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap pelaku sebab ancaman masa hukumannya adalah diatas 5 tahun penjara.
Sebagaimana yang disampaikan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat memberikan keterangan terkait penangkapan Ferry Irawan.
"Ini juga penyidik sudah menetapkan penahan terhadap F.I ya, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ya."
"Jadi syarat objektif yang dimiliki oleh penyidik untuk melakukan penahanan," jelas Kombes Pol Dirmanto pada Senin (16/1/2023) malam dan dikutip oleh bandung.suara.com pada Selasa (17/1/2023).
Maka dengan pernyataan dari dokter, penyidik menolak permintaan penangguhan penahanan Ferry irawan suami sekaligus tersangka pelaku KDRT Venna Melinda itu yang sebelumnya diajukan oleh penasehat hukum Ferry. (*)
Baca Juga: Waduh! Laga Kandang Persis Solo vs Persija di Stadion Maguwoharjo Dipastikan Tanpa Penonton
Sumber: YouTube CNN Indonesia
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
Terkini
-
Paul Van Himst, 'The White Pele' dari Belgia yang Mengukir Keabadian
-
Telan Satu Korban Jiwa, BPBD Imbau Warga Waspada Potensi Longsor Susulan di Sungai Landia Agam
-
7 HP Samsung Harga Rp3 Jutaan, Spek Nggak Kaleng-Kaleng!
-
Bedah Buku 'Muslim Ahmadiyah dan Indonesia' di UKDW Yogyakarta: Bukti Resiliensi dan Cinta Tanah Air
-
Detik-detik Mengerikan Bang Tigor Siram Istri Dengan Air Keras
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
-
Profil Eduardo Barbosa: Eks Portugal U-15 yang Tinggalkan PSBS Biak Lebih Cepat Akibat Krisis Gaji
-
Eusebio Sang Black Panther Portugal: Ketajaman Abadi di Panggung Piala Dunia 1966
-
Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, Pemain PSBS Biak Ancam Mogok Lawan Dewa United