- Sejumlah organisasi pekerja kampus menggugat UU Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi pada 5 Mei 2026.
- Gugatan tersebut menyoroti ketidakpastian hukum mengenai standar penghasilan dosen yang memicu ketimpangan kesejahteraan antarperguruan tinggi.
- 76,7 persen dosen menerima gaji di bawah UMR akibat lemahnya parameter perlindungan penghasilan layak.
Suara.com - Persoalan kesejahteraan dosen kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/5/2026). Sejumlah organisasi pekerja kampus menilai aturan mengenai penghasilan dosen saat ini belum memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang memadai terhadap standar hidup layak.
Dalam sidang perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 tersebut, Paguyuban Pekerja Universitas Indonesia (PPUI), Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada (Sejagad), Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), dan Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI) hadir sebagai pihak terkait. Mereka menyampaikan pandangan mengenai uji konstitusionalitas Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Guru dan Dosen yang dianggap menyisakan celah ketidakpastian terkait standar penghasilan dosen.
Dalam persidangan, isu utama yang mencuat adalah tidak adanya parameter yang tegas dalam aturan tersebut terkait jaminan penghasilan dosen. Ketentuan yang ada dinilai terlalu lentur sehingga membuka ruang perbedaan standar pengupahan antarperguruan tinggi.
Kondisi itu berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga pendidik, terutama dosen non-aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) maupun perguruan tinggi swasta.
Ketua PPUI Irwansyah menjelaskan, Pasal 52 ayat (2) UU Guru dan Dosen yang menyebutkan gaji dosen yang diangkat pemerintah diberikan sesuai peraturan perundang-undangan tidak otomatis menjamin kesejahteraan bagi dosen tetap non-PNS di lingkungan PTN-BH.
Menurut dia, status dosen sebagai pegawai universitas membuat sistem pengupahan lebih banyak ditentukan kebijakan internal kampus, bukan mengacu langsung pada regulasi ketenagakerjaan nasional.
Ia merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 033 Tahun 2018 tentang Manajemen SDM UI Pasal 51 yang menyatakan bahwa kompensasi pegawai diberikan dengan mempertimbangkan kompetensi, jenjang jabatan, dan kinerja.
Irwansyah menilai skema tersebut justru menunjukkan lemahnya perlindungan hukum yang diberikan oleh UU Guru dan Dosen terhadap dosen non-PNS.
“Perlu diketahui, karena adanya otonomi maka selama ini walaupun kami telah tercatat secara resmi sebagai serikat pekerja di Disnaker tetapi Universitas Indonesia dan PTN-BH belum pernah menggunakan UU Ketenagakerjaan. Saya seorang pegawai Universitas Indonesia bukan PNS, sebetulnya saya berhak untuk diatur mengikuti UU ketenagakerjaan, tetapi hanya diatur pada peraturan tentang manajemen,” kata Irwansyah.
Baca Juga: Gaji 4 Bulan Belum Dibayar, Pemain PSBS Biak Ancam Mogok Lawan Dewa United
Pandangan serupa disampaikan Ketua Serikat Pekerja Universitas Gadjah Mada, Amalinda Savirani. Ia menyebut sistem pengupahan dosen tetap non-PNS di sebagian besar PTN-BH sangat bergantung pada kebijakan kampus masing-masing.
Menurut Amalinda, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan perlindungan antara dosen berstatus PNS dan non-PNS, meskipun sama-sama menjalankan fungsi pendidikan tinggi.
“Karena pemberian gaji tidak serta merta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin upah layak,” kata Amalinda.
Mayoritas Dosen Terima Gaji di Bawah UMR
Data yang dipaparkan FKDSI dalam persidangan menjadi salah satu temuan paling mencolok. Ketua FKDSI A. Herenal Daeng Toto menyebut hasil pendataan internal per April 2026 menunjukkan sebanyak 76,7 persen dosen anggota FKDSI menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Angka tersebut memperlihatkan masih jauhnya kondisi penghasilan dosen dari standar hidup layak yang semestinya dijamin negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement