SuaraBandung.id - Pelaku pemerkosaan tehadap anak yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan diketahui hanya divonis 10 bulan oleh hakim atas tindakannya tersebut.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburrokhman menyampaikan bahwa vonis yang diberikan itu adalah kategori ringan.
Belum lagi, korban dan keluarganya dari Sumatera Selatan datang ke Jakarta meminta bantuan kepada pengacara kondang, Hotman Paris.
Korban berharap, Hotman Paris bisa membantu menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan bukan kepada institusi pemerintahan seperti DPR ataupun LPSK.
Lebih lanjut lagi menurut Habiburrokhman, mereka sebenarnya telah lalai dalam upaya memaksimalkan upaya untuk melindungi korban.
Hal itu disampaikannya pada rapat kerja (Raker) dengan ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).
"Kita lalai tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban."
"Padà akhirnya korban malah ke Jakarta bertemu pak Hotman Paris."
"Mencari keadilan ya kan ke seorang yang sebetulnya ngga wajib ya, yang wajib itu kita pak," kata Habiburrokhman pada Senin (16/1/2023) dan dikutip oleh bandung.suara.com pada Rabu (18/1/2023).
Baca Juga: Waspada! BMKG Kembali Rilis Peringatan Gelombang 6 Meter Di Perairan RI, Ini Daerahnya
Kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial AAP(17) yang ternyata merupakan seorang siswi SMA, berakhir dengan dakwaan 10 tahun penjara kepada pelaku.
Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri sebelumnya hanya runtutan vonis 7 bulan penjara hingga akhirnya hakim menjatuhi hukum 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH dan MAP. (*)
Sumber: YouTube Komisi III DPR RI Channel
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
KPK Datangi Kantor Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud, Ada Apa?
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Perempuan Bermata Kelam yang Menjanjikan Kemakmuran
-
Sempat Lumpuh 3 Jam, Arus Lalu Lintas Cibeber-Cianjur Kini Sudah Bisa Dilalui Kedua Arah
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Sinopsis We Are Worse at Love than Pandas, Drama yang Dibintangi Ikuta Toma
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Cari Healing di Tengah Alam Asri? 5 Rekomendasi Wisata Alam Memukau di Sukamakmur Bogor
-
Pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju Digelar Besok, Dimeriahkan Penyanyi Internasional Inisial B
-
Viral Warung Mie Babi Didemo, Pemilik Tetap Bertahan dan Tuai Dukungan