/
Rabu, 18 Januari 2023 | 10:04 WIB
Habiburrokhman saat menyampaikan kelalaian dalam memberikan perlindungan kepada korban (Foto: Tangkapan Layar dari Youtube/Komisi III DPR RI Channel)

SuaraBandung.id - Pelaku pemerkosaan tehadap anak yang terjadi di Lahat, Sumatera Selatan diketahui hanya divonis 10 bulan oleh hakim atas tindakannya tersebut. 

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburrokhman menyampaikan bahwa vonis yang diberikan itu adalah kategori ringan.

Belum lagi, korban dan keluarganya dari Sumatera Selatan datang ke Jakarta meminta bantuan kepada pengacara kondang, Hotman Paris.

Korban berharap, Hotman Paris bisa membantu menyelesaikan kasus tersebut secara adil dan bukan kepada institusi pemerintahan seperti DPR ataupun LPSK.

Lebih lanjut lagi menurut Habiburrokhman, mereka sebenarnya telah lalai dalam upaya memaksimalkan upaya untuk melindungi korban.

Hal itu disampaikannya pada rapat kerja (Raker) dengan ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK).

"Kita lalai tidak maksimal memberikan perlindungan kepada korban."

"Padà akhirnya korban malah ke Jakarta bertemu pak Hotman Paris." 

"Mencari keadilan ya kan ke seorang yang sebetulnya ngga wajib ya, yang wajib itu kita pak," kata Habiburrokhman pada Senin (16/1/2023) dan dikutip oleh bandung.suara.com pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga: Waspada! BMKG Kembali Rilis Peringatan Gelombang 6 Meter Di Perairan RI, Ini Daerahnya

Kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap korban berinisial AAP(17) yang ternyata merupakan seorang siswi SMA,  berakhir dengan dakwaan 10 tahun penjara kepada pelaku.

Jaksa penuntut umum (JPU) sendiri sebelumnya hanya runtutan vonis 7 bulan penjara hingga akhirnya hakim menjatuhi hukum 10 bulan penjara kepada pelaku berinisial OH dan MAP. (*)

Sumber: YouTube Komisi III DPR RI Channel

Load More