- Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk menanggung PPN tiket pesawat ekonomi mulai 25 April 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat lonjakan harga avtur.
- Pemerintah juga membebaskan bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia.
Suara.com - Setelah menunggu lebih dari dua pekan, pemerintah akhirnya merilis aturan yang menjadi dasar pemberian insentif untuk pembelian tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Insentif ini bertujuan untuk menjaga agar harga tiket tidak melambung tinggi setelah harga avtur naik gila-gilaan pada 6 April lalu.
Dalam aturan baru tersebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tiket pesawat kelas ekonomi.
Aturan yang insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 April dan disahkan pada Jumat 24 April kemarin. Aturan ini berlaku sehari setelah disahkan, yakni pada Sabtu 25 April 2025.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi bagian awal aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100 persen dari tarif dasar serta fuel surcharge yang termasuk dalam komponen biaya tiket pesawat. Adapun insentif ini akan berlaku selama 60 hari atau dua bulan sejak PMK tersebut berlaku.
Dalam rangka memanfaatkan insentif ini, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.
Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai juga harus membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Sebelumnya pada 6 April lalu Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menggelontorkan insentif sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menyubsidi PPN tiket pesawat kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
Kedua, pemerintah juga menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen. Dengan demikian, maskapai bisa menaikkan Tarif Batas Atas-nya (TBA).
Dengan kedua langkah ini, pemerintah meminta maskapai untuk menaikkan harga tiket penerbangan domestik untuk kelas ekonomi maksimal 13 persen.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terangnya.
Pemerintah juga memberikan insentif lain yakni pembebasan bea masuk pembelian suku cadang pesawat. Sebab, komponen ini juga berkontribusi dalam perhitungan harga tiket pesawat.
"Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," kata Airlangga.
Tag
Berita Terkait
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pesan Tiket Pesawat Bisa Langsung Lewat Aplikasi BRImo, Ini Caranya
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
BRILink Agen Mekaar 426 Ribu, BRI Perluas Inklusi hingga Desa
-
BRI Consumer Expo 2026 Surabaya Tawarkan Promo Spesial dan Hiburan Musik
-
Hampir Separuh UMKM di Sektor Pangan, Masalah Pasar Masih Jadi Hambatan
-
OJK Perpanjang Batas Laporan Keuangan Asuransi hingga Juni 2026
-
OJK: Bank Bisa Penuhi Kebutuhan Valas Tanpa Bikin Rupiah Semakin Goyah
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp64.050/Kg, Telur Ayam Nyaris Rp32 Ribu
-
Masih Harus Uji Coba, Status Bahan Bakar Bobibos Tunggu Kepastian Kategori BBN atau BBM
-
Saham BBCA Anjlok ke Level Era Covid-19, Asing Penyebabnya
-
Pegadaian Cabang Bima Serahkan Bantuan CSR Peralatan Ibadah ke Masjid Al Ijtihad
-
Uji Lab Bahan Bakar Bobibos Dipercepat, ESDM Pastikan Standar sebelum Dipasarkan