- Pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 untuk menanggung PPN tiket pesawat ekonomi mulai 25 April 2026.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga kenaikan harga tiket pesawat domestik akibat lonjakan harga avtur.
- Pemerintah juga membebaskan bea masuk suku cadang pesawat untuk menekan biaya operasional maskapai penerbangan di Indonesia.
Suara.com - Setelah menunggu lebih dari dua pekan, pemerintah akhirnya merilis aturan yang menjadi dasar pemberian insentif untuk pembelian tiket pesawat terbang kelas ekonomi. Insentif ini bertujuan untuk menjaga agar harga tiket tidak melambung tinggi setelah harga avtur naik gila-gilaan pada 6 April lalu.
Dalam aturan baru tersebut pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tiket pesawat kelas ekonomi.
Aturan yang insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi dalam rangka Dukungan Pemerintah terhadap Kenaikan Harga Avtur yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada 21 April dan disahkan pada Jumat 24 April kemarin. Aturan ini berlaku sehari setelah disahkan, yakni pada Sabtu 25 April 2025.
"Bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai respons terhadap kenaikan harga avtur, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," bunyi bagian awal aturan tersebut.
Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menanggung PPN sebesar 100 persen dari tarif dasar serta fuel surcharge yang termasuk dalam komponen biaya tiket pesawat. Adapun insentif ini akan berlaku selama 60 hari atau dua bulan sejak PMK tersebut berlaku.
Dalam rangka memanfaatkan insentif ini, maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) perlu membuat faktur pajak yang memuat PPN DTP lalu melaporkannya ke dalam SPT Masa PPN.
Sebagai bagian dari pelaporan PPN DTP, maskapai juga harus membuat daftar rincian transaksi PPN DTP atas tiket pesawat kelas ekonomi dalam negeri.
Sebelumnya pada 6 April lalu Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah menggelontorkan insentif sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menyubsidi PPN tiket pesawat kelas ekonomi melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Domestik Garuda Indonesia Resmi Naik!
Kedua, pemerintah juga menetapkan fuel surcharge untuk seluruh jenis pesawat menjadi 38 persen. Dengan demikian, maskapai bisa menaikkan Tarif Batas Atas-nya (TBA).
Dengan kedua langkah ini, pemerintah meminta maskapai untuk menaikkan harga tiket penerbangan domestik untuk kelas ekonomi maksimal 13 persen.
"Untuk menjaga kenaikan harga tiket domestik agar tetap terjangkau oleh masyarakat, maka pemerintah menjaga kenaikan harga tiket hanya di kisaran 9 persen hingga 13 persen,” terangnya.
Pemerintah juga memberikan insentif lain yakni pembebasan bea masuk pembelian suku cadang pesawat. Sebab, komponen ini juga berkontribusi dalam perhitungan harga tiket pesawat.
"Pemerintah juga memberikan insentif penurunan biaya masuk untuk suku cadang pesawat menjadi 0 persen. Jadi, suku cadang pesawat itu diberikan biaya masuk 0 persen sehingga diharapkan bisa juga menurunkan biaya operasional daripada maskapai penerbangan," kata Airlangga.
Tag
Berita Terkait
-
Dunia di Ambang Krisis Avtur, Harga Tiket Pesawat Bisa Melonjak
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
-
Pesan Tiket Pesawat Bisa Langsung Lewat Aplikasi BRImo, Ini Caranya
-
Tak Hanya Tiket Pesawat, AHY Klaim Pemerintah Jaga Tarif Angkutan Darat dan Laut dari Dampak Perang
-
Alasan Kemenhub Tak Otak-atik Harga Tiket Pesawat
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana