/
Kamis, 19 Januari 2023 | 16:09 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Digarap LSM, enam pelaku pemerkosaan yang masih bocil malah diperas sampai Rp200 juta. (Unsplash.com/ Danielle Dolson)

SuaraBandung.id - Hati-hati dan tetap waspada pada pergaulan anak. Jangan sampai ibu-ibu menyesal anak gadisnya menjadi korban pelecehan seperti yang terjadi di Brebes, Jawa Tengah.

Korban yang masih di bawah umur, yakni 15 tahun, diperkosa secara bergilir oleh enam pelaku yang lima di antaranya juga masih di bawah umur.

Parahnya, kejadian itu malah dimanfaatkan LSM dengan memeras para pelaku dengan alasan untuk berdamai.

Viralnya kasus ini lantas membuat publik geram. Korban mengalami trauma, sementara para pelaku bisa lolos dari jerat hukum lantaran merasa sudah merasa membayar uang perdaian yang diotaki LSM.

Dari informasi yang didapat bandung.suara.com, perdamaian dilakukan antar keluarga korban dan para pelaku. 

Namun, semua terbongkar lantaran satu di antara orang tua pelaku merasa dirugikan lantaran malah seperti diperas oleh LSM yang mengaku bisa menyelesaikan kasus hukum tersebut.

Dari keterangan pihak kepolisian, korban sebelum diperkosa secara bergilir sempat dicekoki miras.

Setelah korban tidak berdaya, satu per satu dari pelaku yang kebanyakan di bawah umur memperkosa korban.

Menurut Kepala bagian Operasional (Kabag Ops) Satuan Resersedan Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes Iptu Puji Haryati, pemerkosaan terhadap WD yang dilakukan oleh 6 pelaku terjadi pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Bukan Hanya Balada Si Roy, Bayi Ajaib pun Menjadi Film yang Menarik Perhatian Penonton

Korban dikatakan polisi awalnya dijemput satu pelaku di rumahnya. 

Dari sana korban langsung dibawa ke sebuah rumah kosong. Ternyata di sana sudah ada pelaku lain yang menunggu dengan bermodalkan miras.

Saat itu juga korban dipaksa minum miras hingga dicekok dan tak sadarkan diri. 

Sangat miris, ketika korban tak berdaya mereka menggilir korbannya.

Setelah itu dikatakan Iptu Puji, korban dan pelaku diamankan LSM. Pihak LSM serta pihak desa, kemudian mendamaikan kasus tersebut dengan kesepakatan tidak melanjutkan kasus ini ke kepolisian.

Adapun LSM yang memediasi antara korban dan pelaku dalam kasus ini adalah Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

Load More