/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 09:31 WIB
Kolase potret Fajar Sadboy dan Deddy Corbuzier. Protes King Podcast tanah air, Deddy Corbuzier soal Fajar Sadboy sering nongol di televisi dijawab langsung KPI. (Instagram Deddy Corbuzier)

SuaraBandung.id - Belum lama ini "King Podcast" tanah air, Deddy Corbuzier menyuarakan protes kepada KPI yang seolah-olah membiarkan anak di bawah umur dieksploitasi di banyak program televisi.

King Podcast dalam hal ini menyoroti viralnya remaja bernama Fajar yang banyak diundang di acara televisi, padahan masih di bawah umur.

Bocah berjuluk Sadboy ini memang sedang banyak diburu para kreatif televisi untuk meraup cuan. Nah di sini, Deddy Corbuzier meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) momitmen dengan aturan dan larangan yang berlaku pada anak di bawah umur.

Nah, KPI lantas sigap menanggapi apa yang menjadi kritik Deddy Corbuzier soal kemunculan Fajar Sadboy di banyak acara telebisi.

Fajar dan televisi seakan "kebal" aturan dan dengan leluasa tampil sebagai narasumber di beberapa program televisi (TV) tanah air.

Menjawab keluh kesah dan kritik Deddy Corbuzier, KPI melalui unggahannya di Instagram, @kpipusat, menjelaskan mengapa Fajar dibaiarkan "diekpoitasi" padahal masih di bawah umur.

Dalam penjelasannya, KPI menjelaskan apa yang dilakukan Fajar Sadboy di beberapa acara televisi tersebut dinilai tidak masuk kategori ada larangan.

KPI menilai apa yang disajikan Fajar dan acara televisi adalah hanya menceritakan soal kisah asmara. 

Hal tersebut berdasarkan Standar Program Siaran (SPS) Pasal 33.

Baca Juga: Contoh Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 yang Singkat tapi Bermakna

"Disebutkan bahwa klasifikasi A usia anak-anak diantara 7-12 tahun dan pada klasifikasi R rentang usia 13-17 tahun masuk dalam kategori remaja," tulis keterangan video Instagram KPI Pusat yang dikutip bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).

Di sana juga KPI panjang lebar menjelaskan Standar Program Siaran (SPS), anak tidak boleh dihadirkan sebagai narasumber di luar kapasitas mereka.

Dalam hal ini adalah konteks, bencana/musibah, konflik rumah tangga, konflik kekerasan traumatis. 

Untuk kasus Fajar, KPI menilai tampil di TV karena hanya menceritakan kisah kandasnya asmara.

"Fajar usia 15 tahun. Acara yang ditujukan bagi remaja (13-17 tahun), tidak ada larangan sih menampilkan cerita asmara," katanya. 

"Selama tidak melanggar norma dan kesusilaan. Kalau untuk anak-anak (7/12 tahun) baru dilarang," tulis KPI lagi.

Seperti diketahui jika  Deddy Corbuzier melalui unggahannya di Instagram dan Youtube, mengkritik keras KPI atas kemunculan Fajar Sadboy di TV nasional.

Dia merujuk pasal 29 peraturan KPI tentang pedoman perilaku penyiaran disebutkan bahwa, lembaga penyiaran tidak boleh mewawancarai anak-anak di bawah umur di bawah 18 tahun di luar kapasitas mereka, serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan mereka.

"Pertanyaannya sekarang (pada KPI) ketika Fajar Sad Boy dan mantannya usia di bawah umur, masuk ke dalam TV, mana KPI nya?" kata Deddy lagi. "Kok masih bisa tetap muncul?" katanya lagi. (*)

Load More