SuaraBandung.id - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar ungkap alasan konten kreator emak-emak mandi lumpur tidak terkena tindak pidana.
Menurut pernyataan Vivid Agustadi Bactiar, untuk kasus yang diketahui melibatkan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tidak termasuk dalam tindak pidana. Hal ini dikarenakan orang tua atau emak-emak mandi lumpur tersebut merupakan sosok konten kreatornya sendiri. Dilansir dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Tapi jika suatu konten ditemukan adanya unsur eksploitasi atas kehidupan seseorang demi keuntungan pribadi. Dengan membiarkan secara sengaja seseorang menjadi objek eksploitasi maka hal ini telah termasuk tindak pidana.
Meski demikian Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar menyampaikan bahwa pihak Dirtipidsiber melalui Polda NTB telah melakukan pengedukasian terhadap pemilik akun @intan_komalasari92.
Dan menghimbau kepada warga yang merasa telah dieksploitasi oleh konten kreator untuk melakukan aktivitas mengemis di platform media sosial seperti tiktok, instagram, facebook atau lainnya dapat segera mengajukan laporan ke patrolisiber.id.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komber Pol Artanto mengungkapkan bahwa pemilik konten dan pemeran emak-emak mandi lumpur memiliki hubungan darah.
Diketahui konten kreator dari aksi dibalik emak-emak mandi lumpur itu merupakan pasangan yang berstatus sebagai suami istri berinisial SAH dan IK. Lebih lanjut, konten kreator yang viral itu adalah warga yang bertempat tinggal di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah. Dikutip dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).(*)
Sumber : Antara News
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Nano Riantiarno, Berawal dari Benjolan di Paha
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Korban Bertambah, Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Sekadau Kini Seret Keponakan 10 Tahun
-
Katalog Promo Indomaret Terbaru, Serba Gratis! Salonpas Beli 1 Gratis 1, Teh Botol hingga Bebelac
-
Pemburu Diskon Merapat! Promo Alfamart Siap Santap Hemat Mantap, Sosis dan Bakso Murah
-
Cara Refund Tiket Kereta Api 100 Persen Imbas Kecelakaan di Bekasi, Bisa Lewat HP
-
Sah! Susi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
Mengapa Kereta Api Sulit Berhenti Mendadak? Belajar dari Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Heboh BKPSDM Muratara Digerebek Polisi, Benarkah Ada Jual Beli Kenaikan Pangkat ASN?
-
Tangan Diborgol, Arinal Djunaidi Tertunduk Digelandang ke Bui