SuaraBandung.id - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar ungkap alasan konten kreator emak-emak mandi lumpur tidak terkena tindak pidana.
Menurut pernyataan Vivid Agustadi Bactiar, untuk kasus yang diketahui melibatkan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tidak termasuk dalam tindak pidana. Hal ini dikarenakan orang tua atau emak-emak mandi lumpur tersebut merupakan sosok konten kreatornya sendiri. Dilansir dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Tapi jika suatu konten ditemukan adanya unsur eksploitasi atas kehidupan seseorang demi keuntungan pribadi. Dengan membiarkan secara sengaja seseorang menjadi objek eksploitasi maka hal ini telah termasuk tindak pidana.
Meski demikian Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar menyampaikan bahwa pihak Dirtipidsiber melalui Polda NTB telah melakukan pengedukasian terhadap pemilik akun @intan_komalasari92.
Dan menghimbau kepada warga yang merasa telah dieksploitasi oleh konten kreator untuk melakukan aktivitas mengemis di platform media sosial seperti tiktok, instagram, facebook atau lainnya dapat segera mengajukan laporan ke patrolisiber.id.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komber Pol Artanto mengungkapkan bahwa pemilik konten dan pemeran emak-emak mandi lumpur memiliki hubungan darah.
Diketahui konten kreator dari aksi dibalik emak-emak mandi lumpur itu merupakan pasangan yang berstatus sebagai suami istri berinisial SAH dan IK. Lebih lanjut, konten kreator yang viral itu adalah warga yang bertempat tinggal di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah. Dikutip dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).(*)
Sumber : Antara News
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Nano Riantiarno, Berawal dari Benjolan di Paha
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug
-
Terbukti Pungli Miliaran ke Ribuan Guru, Pejabat Kemenag Bogor Hanya Turun Pangkat
-
Jika Prabowo-DPR Sepakat, Purbaya Siap Naikkan Defisit APBN 3 Persen
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus