SuaraBandung.id - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar ungkap alasan konten kreator emak-emak mandi lumpur tidak terkena tindak pidana.
Menurut pernyataan Vivid Agustadi Bactiar, untuk kasus yang diketahui melibatkan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tidak termasuk dalam tindak pidana. Hal ini dikarenakan orang tua atau emak-emak mandi lumpur tersebut merupakan sosok konten kreatornya sendiri. Dilansir dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Tapi jika suatu konten ditemukan adanya unsur eksploitasi atas kehidupan seseorang demi keuntungan pribadi. Dengan membiarkan secara sengaja seseorang menjadi objek eksploitasi maka hal ini telah termasuk tindak pidana.
Meski demikian Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar menyampaikan bahwa pihak Dirtipidsiber melalui Polda NTB telah melakukan pengedukasian terhadap pemilik akun @intan_komalasari92.
Dan menghimbau kepada warga yang merasa telah dieksploitasi oleh konten kreator untuk melakukan aktivitas mengemis di platform media sosial seperti tiktok, instagram, facebook atau lainnya dapat segera mengajukan laporan ke patrolisiber.id.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Komber Pol Artanto mengungkapkan bahwa pemilik konten dan pemeran emak-emak mandi lumpur memiliki hubungan darah.
Diketahui konten kreator dari aksi dibalik emak-emak mandi lumpur itu merupakan pasangan yang berstatus sebagai suami istri berinisial SAH dan IK. Lebih lanjut, konten kreator yang viral itu adalah warga yang bertempat tinggal di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah. Dikutip dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).(*)
Sumber : Antara News
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Nano Riantiarno, Berawal dari Benjolan di Paha
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim