/
Jum'at, 20 Januari 2023 | 15:00 WIB
Pemilik konten dari akun @intan_komalasari tidak terkena tindak pidana (Foto: tangkapan layar dari Antara News)

SuaraBandung.id - Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar ungkap alasan konten kreator emak-emak mandi lumpur tidak terkena tindak pidana.

Menurut pernyataan Vivid Agustadi Bactiar, untuk kasus yang diketahui melibatkan warga asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tidak termasuk dalam tindak pidana. Hal ini dikarenakan orang tua atau emak-emak mandi lumpur tersebut merupakan sosok konten kreatornya sendiri. Dilansir dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).

Tapi jika suatu konten ditemukan adanya unsur eksploitasi atas kehidupan seseorang demi keuntungan pribadi. Dengan membiarkan secara sengaja seseorang menjadi objek eksploitasi maka hal ini telah termasuk tindak pidana.

Meski demikian Brigjen Pol Adi Vivid Agustadi Bactiar menyampaikan bahwa pihak Dirtipidsiber melalui Polda NTB telah melakukan pengedukasian terhadap pemilik akun @intan_komalasari92.

Dan menghimbau kepada warga yang merasa telah dieksploitasi oleh konten kreator untuk melakukan aktivitas mengemis di platform media sosial seperti tiktok, instagram, facebook atau lainnya dapat segera mengajukan laporan ke patrolisiber.id.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komber Pol Artanto mengungkapkan bahwa pemilik konten dan pemeran emak-emak mandi lumpur memiliki hubungan darah.

Diketahui konten kreator dari aksi dibalik emak-emak mandi lumpur itu merupakan pasangan yang berstatus sebagai suami istri berinisial SAH dan IK. Lebih lanjut, konten kreator yang viral itu adalah warga yang bertempat tinggal di Desa Setangor, Kabupaten Lombok Tengah. Dikutip dari Antaranews.com oleh Bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).(*)

Sumber : Antara News

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Nano Riantiarno, Berawal dari Benjolan di Paha

Load More