SuaraBandung.id - Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa usulan biaya haji untuk tahun 2023 membengkak hal ini disebabkan oleh adanya pertimbangan demi memenuhi prinsip keadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) dalam rapat kerja antara Kemenag dan Komisi VIII DPR di Gedung DPR, Jakarta pada Hari Kamis (19/1/2023).
Menurut Yaqut, hal tersebut merupakan usulan yang paling logis yang mampu dilakukan pemerintah untuk menjaga supaya apa yang terdapat di Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) tidak tergerus.
Lebih rinci lagi, dengan pernyataan dari Menag RI memberikan gambaran bahwa dana manfaat lah yang akan mengalami pengurangan menjadi 30 persen.
Sedangkan sisanya menjadi tangung jawab jemaah haji yakni sebanyak 70 persen yang dibebankan. Dilansir dari kanal Youtube Komisi VIII DPR RI oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Adapun total biaya berdasarkan usulan yang akan dibebankan kepada jemaah, apabila di konversikan dalam nilai rupiah adalah sebagai berikut:
Rata-rata BPIH per jemaah = Rp.98.893.909
Nilai Manfaat = Rp.29.700.175
Komposisi Bipih = Rp.69.193.733
Baca Juga: Bisnis Properti Bakal Meroket Tahun 2023 Berkat Proyek Pemerintah Jokowi
"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu."
" Dengan komposisi Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," terang Yaqut.
Jika biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) pada tahun 2022 dirata-ratakan hanya menyentuh angka Rp.39,8 Juta maka untuk tahun 2023 sebagaimana yang diusulkan akan membengkak menjadi Rp. 69,1 Juta. (*)
Sumber: YouTube Komisi VIII DPR RI
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem
-
Reaksi Eca Aura Kepergok Simpan Tabung Diduga Whip Pink, Panik?
-
Fakta-fakta Penemuan Bayi Laki-Laki di Kolong Meja Warung Gorengan di Lumajang
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
IES 2026 Menjadi Ruang Dialog Ekonomi, Energi, dan Daya Saing Indonesia
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Heboh Ardi Bakrie Komentari Postingan Erika Carlina, Omongan Nia Ramadhani Suami Genit Terbukti?