Suara.com - Bagi yang mengikuti seleksi administrasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Kemenag 2022, haslinya sudah bisa dilihat sejak 12 Januari 2023 melalui web resmi SSCASN BKN. Lantas, bagaimana cara cek nama lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, sebelumnya seleksi PPPK Kemenag 2022 telah melakuhan tahanpan pendaftaran dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023. Sedangkan untuk proses seleksi administrasi dari tanggal 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.
Usai tahapan seleksi administrasi, dilanjutkan dengan pengumuman hasil seleksi administrasi pada tanggal 12-15 Januari 2023. Bagi peserta yang tak lolos tahapan seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022, maka bisa mengajukan masa sanggah pada tanggal 16-18 Januari 2023.
Lalu, bagaimaba cara cek nama lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara cek hasil seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022
Untuk mengetahui apakah nama kamu terdaftar sebagai peserta yang lolos atau tidak, kamu bisa cek melalui link sscasn.bkn.go.id. Untuk lebih jelasnya, berikut ini caranya.
1. Klik sscasn.bkn.go.id
2. Lalu, login (masukan NIK dan password)
3. Kemudian, masuk pada halaman resume pendaftaran
4. Gulir ke bawah sampai menemukan bagian cetak kartu peserta dan cetak kartu pendaftaran
5. Setelah itu, akan muncul notifikasi lolos atau tidak lolos seleksi administrasi
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Kemenag 2022
Bagi yang lolos seleksi Administrasi, penting untuk mengetahui jadwal dan tahapan atau alur seleksi yang akan dijalani. Adapun untuk jadwal dan tahannya yakni sebagai betikut:
- Pengumuman hasil seleksi administrasi (12-15 Januari 2023)
- Masa Sanggah (16-18 Januari 2023)
Berita Terkait
-
Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022 Lengkap Sesuai Posisi dan Masa Kerja
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Kesehatan 2022
-
Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Tenaga Teknis 2022, Lolos Administrasi atau Tidak?
-
Cara Menggunakan E-Materai untuk Mendaftar PPPK Tenaga Teknis
-
Apakah PPPK Bisa Jadi PNS? Catat Syarat dan Ketentuannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan