SuaraBandung.id - Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Southeast Asia Freedom of Expreesion Network (SAFEnet) memberikan fakta yang mengejutkan terkait pelapor mayoritas yang menggunakan UU ITE.
Dilansir dari aptika.kominfo.go.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023) UU ITE dalam penerapannya telah menyeret ratusan korban, terlebih untuk hal yang menyangkut dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Apabila mengutip dari situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFEnet hingga PAKU ITE. Dapat diketahui bahwa jumlah kasus yang berkenaan dengan ITE cenderung meningkat setiap tahun.
Berikut adalah data kasus pelanggaran UU ITE yang disebutkan oleh Guru Besar Universitas Airlangga juga Eks Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto dalam Diskusi Publik UU ITE pada Kamis (15/9/22).
Pada tahun 2016 = 16 kasus ITE
Pada tahun 2017 = 48 kasus ITE
Pada tahun 2018 = 96 kasus ITE
Pada tahun 2019 = 170 kasus ITE
Pada tahun 2020 = 217 kasus ITE
Baca Juga: Panduan Cara Jamak Sholat Maghrib dan Isya Lengkap dengan Bacaan Niat
Pada tahun 2021 = 108 kasus ITE (baru kuartal pertama)
Kemudian menurut Menurut laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pelapor yang menggunakan UU ITE di urutan pertama yakni pejabat publik, kalangan profesi dan penggusaha.
Selain itu ada diurutan yang cukup tinggi pula yakni pelapor yang tidak diketahui dan yang terakhir pengguna UU ITE adalah masyarakat awam. Dikutip dari databoks.katadata.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Mirisnya, hasil riset tersebut berbanding terbalik dengan mayoritas orang yang dilaporkan sebagai pelanggar UU ITE. Presentase tertinggi yang dilaporkan yakni dari kalangan aktivis (terkhusus bagi mereka yang menyuarakan isu pelanggaran HAM), korban kekerasan, kalangan warga.
Pun sudah banyak dilaporkan seperti halnya kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, hingga politisi.
Dalam banyak kasus UU ITE disalahgunakan untuk menjatuhkan lawan politik atau keberadaan pihak-pihak yang mengancam kepentingan pribadi atau golongan.
"Dari sisi kebebasan berekspresi, makin banyak pejabat publik menggunakan pasal-pasal karet Undang No.11 tahun 2008."
" Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membungkam suara kelompok kritis,"jelas pihak riset SAFEnet. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'
-
BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat
-
6 Sepatu Jalan dengan Desain Unik yang Tidak Pasaran, Nyaman Dipakai Seharian
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah