SuaraBandung.id - Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Southeast Asia Freedom of Expreesion Network (SAFEnet) memberikan fakta yang mengejutkan terkait pelapor mayoritas yang menggunakan UU ITE.
Dilansir dari aptika.kominfo.go.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023) UU ITE dalam penerapannya telah menyeret ratusan korban, terlebih untuk hal yang menyangkut dengan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Apabila mengutip dari situs Semua Bisa Kena yang dikelola oleh SAFEnet hingga PAKU ITE. Dapat diketahui bahwa jumlah kasus yang berkenaan dengan ITE cenderung meningkat setiap tahun.
Berikut adalah data kasus pelanggaran UU ITE yang disebutkan oleh Guru Besar Universitas Airlangga juga Eks Staf Ahli Bidang Hukum Kemkominfo, Henri Subiakto dalam Diskusi Publik UU ITE pada Kamis (15/9/22).
Pada tahun 2016 = 16 kasus ITE
Pada tahun 2017 = 48 kasus ITE
Pada tahun 2018 = 96 kasus ITE
Pada tahun 2019 = 170 kasus ITE
Pada tahun 2020 = 217 kasus ITE
Baca Juga: Panduan Cara Jamak Sholat Maghrib dan Isya Lengkap dengan Bacaan Niat
Pada tahun 2021 = 108 kasus ITE (baru kuartal pertama)
Kemudian menurut Menurut laporan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) pelapor yang menggunakan UU ITE di urutan pertama yakni pejabat publik, kalangan profesi dan penggusaha.
Selain itu ada diurutan yang cukup tinggi pula yakni pelapor yang tidak diketahui dan yang terakhir pengguna UU ITE adalah masyarakat awam. Dikutip dari databoks.katadata.id oleh bandung.suara.com pada Jumat (20/1/2023).
Mirisnya, hasil riset tersebut berbanding terbalik dengan mayoritas orang yang dilaporkan sebagai pelanggar UU ITE. Presentase tertinggi yang dilaporkan yakni dari kalangan aktivis (terkhusus bagi mereka yang menyuarakan isu pelanggaran HAM), korban kekerasan, kalangan warga.
Pun sudah banyak dilaporkan seperti halnya kalangan jurnalis, akademisi, mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat, hingga politisi.
Dalam banyak kasus UU ITE disalahgunakan untuk menjatuhkan lawan politik atau keberadaan pihak-pihak yang mengancam kepentingan pribadi atau golongan.
"Dari sisi kebebasan berekspresi, makin banyak pejabat publik menggunakan pasal-pasal karet Undang No.11 tahun 2008."
" Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk membungkam suara kelompok kritis,"jelas pihak riset SAFEnet. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
285 Jiwa di Parigi Moutong Terdampak Gempa
-
Persija dan Persib Harus Tanggung Denda Ratusan Juta dari Komdis PSSI Gara-gara Ulah Suporter
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Pemprov Sultra Bakal Lelang Kendaraan Dinas, Ini Jadwal dan Cara Ikut
-
3 Pilihan Sepatu Lari Brodo: Kualitas Jempolan, Cocok untuk Pemula hingga Profesional
-
Novel Insiden Berdarah: Saat Misteri Menyeret Isu Sosial ke Permukaan
-
Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%
-
Pre-Order GTA 6 Resmi Hadir Pekan Ini: Bocoran Harga dan Cuplikan Anyar Beredar
-
Anime Super Psychic Policeman Chojo Ungkap Karakter Utama, Tayang Oktober
-
Timnas Tunisia Tersingkir dari Piala Dunia 2026 Usai Dibantai Jepang