- Mahkamah Konstitusi memutuskan kuota internet merupakan hak milik bernilai ekonomi yang wajib dilindungi hukum bagi konsumen.
- Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi dinyatakan konstitusional bersyarat jika operator gagal melindungi hak konsumen secara transparan.
- Kementerian Komunikasi dan Digital harus segera merevisi regulasi untuk memastikan operator mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan krusial yang mengubah peta permainan industri telekomunikasi tanah air. Kuota internet yang dibeli adalah properti pribadi yang memiliki nilai ekonomi dan hak milik yang dilindungi hukum.
Kuota Bukan Sekadar Angka, Tapi Nilai Ekonomi
Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, memberikan klarifikasi penting terkait narasi "kuota tidak boleh hangus" yang beredar di masyarakat.
Menurutnya, konstruksi hukum dari putusan MK ini lebih menekankan pada aspek perlindungan hak konsumen.
"Dalam kuota itu ada hak, ada nilai ekonomi, dan ada nilai hak milik di situ yang harus dilindungi. Provider harus memberikan pilihan-pilihan yang terinformasi secara jelas kepada konsumen agar mereka tidak bingung," ujar Wahyudi dalam DeepTalk Podcast Suara.com, belum lama ini.
Salah satu skema yang didorong adalah sistem rollover, di mana sisa kuota yang belum habis bisa diperpanjang atau diakumulasikan ke periode berikutnya.
Dengan kata lain, operator dilarang "menyita" sisa kuota tanpa memberikan opsi bagi pengguna untuk menyelamatkan hak miliknya.
'Conditionally Unconstitutional': Ancaman Bagi UU Telekomunikasi
Putusan MK ini bersifat Konstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional) terhadap Pasal 28 ayat 1 UU Telekomunikasi (yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja). Artinya, pasal tersebut tetap berlaku hanya jika dimaknai bahwa operator wajib menyediakan pilihan paket yang melindungi hak konsumen.
Baca Juga: Sinyal Kenaikan Harga Paket Data? ATSI Peringatkan Dampak Putusan MK 273 Terhadap Tarif Internet
"Jika operator tidak memberikan pilihan paket yang transparan dan adil, maka pasal tersebut menjadi tidak konstitusional atau tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," tegas Wahyudi.
Sifat putusan MK yang final and binding (inkrah dan mengikat) membuat pemerintah dan penyedia layanan tidak punya pilihan lain selain patuh.
Bola Panas di Tangan Komdigi
Kini, perhatian tertuju pada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sebagai regulator tunggal pasca-pembubaran BRTI, Komdigi memiliki tugas berat untuk segera merivisi Peraturan Menteri (Permen) agar sejalan dengan titah MK.
"Sebagai konsekuensi, Komdigi harus merevisi regulasi terkait untuk melaksanakan perintah MK. Peraturan Menteri tersebut nantinya akan mengatur secara operasional bagaimana operator menentukan skema layanan, paket, hingga tarif yang tidak merugikan konsumen," tambah Wahyudi.
Berita Terkait
-
Bukan Semua Kuota Harus Rollover, ATSI Jelaskan Makna Putusan MK Soal Paket Internet
-
Jangan Gagal Paham! Putusan MK Soal Kuota Hangus Bukan Berarti Semua Paket Abadi, Ini Penjelasannya
-
Dari Rollover hingga Digital Trust, Begini Strategi Indosat Menindaklanjuti Putusan MK
-
Jangan Salah Paham! Ini Isi Lengkap Putusan MK tentang Kuota Internet Hangus
-
Catalyst: Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan, Bukan Wajibkan Seluruh Paket Internet Rollover
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kuota Internet Adalah Hak Milik! MK Wajibkan Operator Sediakan Opsi 'Anti-Hangus'
-
BGN Bongkar Pelanggaran SOP MBG, Dapur Kedapatan Memasak Terlalu Cepat
-
6 Sepatu Jalan dengan Desain Unik yang Tidak Pasaran, Nyaman Dipakai Seharian
-
Harga Emas dan Buyback di Pegadaian Hari Ini Naik: Antam Menguat, UBS Paling Tinggi
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
UMY Kembangkan 5 AI Pendeteksi Penyakit, Bantu Diagnosis Kanker hingga Tumor Otak Lebih Cepat
-
Apa Tema Hari Pramuka 2026? Ini Makna dan Filosofi Logo Resminya
-
Unisa Yogyakarta Perkuat Riset Lewat Laboratorium Animal House, Dukung Pengembangan Kandidat Obat
-
Purbaya Mau Tarik Uang Investor Global dari Dubai ke Indonesia lewat PFII
-
Fenomena 'Makan Tabungan', Potret Rapuhnya Ketahanan Kelas Menengah