SuaraBandung.id - Sudah semenjak 1 tahun ini, istilah 'disomasi' sering bermunculan di platform media sosial.
Mulai dari dijadikan judul berita hingga tagline dari sebuah acara, namun tahukah kamu apakah arti somasi?
Somasi merupakan sebuah istilah yang berasal dari dunia hukum. Lalu bisakah istilah somasi dapat ditemukan dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer)?
Somasi = Sommatie
Founder & Advokat AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Rozy Fahmi, SH., MH menjelaskan bahwa somasi adalah penyerapan kata dari Sommatie yang berasal dari bahasa Belanda.
Sommatie dapat diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah tuntutan, tegutan untuk membayar.
Somasi adalah Pernyataan Lalai
Adapun sebenarnya dalam KUHPer, kedua istilah yang sebelumnya dijelaskan yakni somasi dan sommatie tidak bisa ditemukan tapi dapat dcari padanan katanya.
Menurut Rozy, ada istilah dalam KUPer yang bisa dikaitkan dengan somasi, yaitu in gebreke gesteld atau ingebrekestelling.
Baca Juga: Raih Predikat Scrolling Terlama Di Dunia, Orang Indonesia Habiskan 5,7 Jam per Hari
Maksudnya, penentuan menurut hukum bahwa seorang berutang tidak memenuhi kewajibannya pada waktu yang dijanjikan, (in gebreke)
Singkatnya dapat diartikansebagai pernyataan lalai atau dinyatakan dalam keadaan lalai. Jika istilah ini yang dicari di KUHPerdata maka akan ditemukan pengertiannya pada Pasal 1238.
Pasal 1238 KUHPer
Pasal 1238 KUHper yang dimaksud ini berbunyi bahwa:
"Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja"
Apabila kamu mengalami kebingungan dalam memahami bunyi pasal tadi, ada keterangan lanjutannya di Pasal 1270 KUPer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Daftar Atribut Pramuka SD Lengkap untuk 14 Agustus 2026, Apa Saja yang Wajib Dipakai?
-
5 Langkah Membersihkan Mesin Cuci agar Baju Bebas Apek, Tanpa Perlu Dibongkar
-
BNI Tingkatkan Kualitas Tata Kelola SDM dengan LSP dan Standar Sertifikasi ISO
-
3 Rekomendasi HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Jutaan, Pilihan Menarik untuk Dipinang
-
Reward Pemda Berprestasi, Mendagri Tekankan Pentingnya Keseimbangan dengan Pembinaan Daerah
-
Pengumuman Baru MSCI Bikin Rupiah Terus Tertekan
-
Perintah Balik ke Jakarta dan Munculnya Dua Sosok Tak Dikenal Sebelum Kematian Sutrimo
-
Mendagri Ajak Kementerian dan Lembaga Beri Apresiasi bagi Pemda Berprestasi
-
Marc Klok Sebut Laga Lawan Sabah FC dan Bali United Penting untuk Persib
-
Desil Berapa yang Nggak Boleh Beli Pertalite? Begini Cara Ceknya!