SuaraBandung.id - Sudah semenjak 1 tahun ini, istilah 'disomasi' sering bermunculan di platform media sosial.
Mulai dari dijadikan judul berita hingga tagline dari sebuah acara, namun tahukah kamu apakah arti somasi?
Somasi merupakan sebuah istilah yang berasal dari dunia hukum. Lalu bisakah istilah somasi dapat ditemukan dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer)?
Somasi = Sommatie
Founder & Advokat AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Rozy Fahmi, SH., MH menjelaskan bahwa somasi adalah penyerapan kata dari Sommatie yang berasal dari bahasa Belanda.
Sommatie dapat diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah tuntutan, tegutan untuk membayar.
Somasi adalah Pernyataan Lalai
Adapun sebenarnya dalam KUHPer, kedua istilah yang sebelumnya dijelaskan yakni somasi dan sommatie tidak bisa ditemukan tapi dapat dcari padanan katanya.
Menurut Rozy, ada istilah dalam KUPer yang bisa dikaitkan dengan somasi, yaitu in gebreke gesteld atau ingebrekestelling.
Baca Juga: Raih Predikat Scrolling Terlama Di Dunia, Orang Indonesia Habiskan 5,7 Jam per Hari
Maksudnya, penentuan menurut hukum bahwa seorang berutang tidak memenuhi kewajibannya pada waktu yang dijanjikan, (in gebreke)
Singkatnya dapat diartikansebagai pernyataan lalai atau dinyatakan dalam keadaan lalai. Jika istilah ini yang dicari di KUHPerdata maka akan ditemukan pengertiannya pada Pasal 1238.
Pasal 1238 KUHPer
Pasal 1238 KUHper yang dimaksud ini berbunyi bahwa:
"Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu, atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja"
Apabila kamu mengalami kebingungan dalam memahami bunyi pasal tadi, ada keterangan lanjutannya di Pasal 1270 KUPer.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
1 Tahun Danantara Indonesia, PLN Perkuat Fondasi untuk Masa Depan Negeri
-
Energi Ramadan Penuh Harapan, Pertamina Salurkan Santunan bagi 29.000 Anak Yatim
-
Pasokan Energi Ramadan-Idulfitri Aman, Kementerian ESDM Apresiasi Kesiapan Pertamina
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
7 Hal yang Wajib Diketahui Soal Kebijakan Angkot Puncak Diliburkan Saat Lebaran
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
Dukung Pemkab Bogor, Ketua DPRD Sastra Winara Ajak Masyarakat Rayakan Idul Fitri di Pakansari
-
Nekat Narik Angkot dan Becak di Jalur Mudik Jabar, Ini Sanksinya
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Menegangkan! Evakuasi Bayi 3 Hari Lewat Jendela Saat Banjir 1 Meter Kepung Ciledug