/
Minggu, 22 Januari 2023 | 13:05 WIB
Disomasi, Apakah yang Dimaksud Dengan Somasi? (Dok Pribadi/Rahmah Afifah)

SuaraBandung.id - Sudah semenjak 1 tahun ini, istilah 'disomasi' sering bermunculan di platform media sosial.

Mulai dari dijadikan judul berita hingga tagline dari sebuah acara, namun tahukah kamu apakah arti somasi?

Somasi merupakan sebuah istilah yang berasal dari dunia hukum. Lalu bisakah istilah somasi dapat ditemukan dalam Kitab UU Hukum Perdata (KUHPer)?

Somasi = Sommatie

Founder & Advokat AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, Rozy Fahmi, SH., MH menjelaskan bahwa somasi adalah penyerapan kata dari Sommatie yang berasal dari bahasa Belanda.

Sommatie dapat diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia dengan istilah tuntutan, tegutan untuk membayar. 

Somasi adalah Pernyataan Lalai

Adapun sebenarnya dalam KUHPer, kedua istilah yang sebelumnya dijelaskan yakni somasi dan sommatie tidak bisa ditemukan tapi dapat dcari padanan katanya.

Menurut Rozy, ada istilah dalam KUPer yang bisa dikaitkan dengan somasi, yaitu in gebreke gesteld atau ingebrekestelling.

Baca Juga: Raih Predikat Scrolling Terlama Di Dunia, Orang Indonesia Habiskan 5,7 Jam per Hari

Maksudnya, penentuan menurut hukum bahwa seorang berutang tidak memenuhi kewajibannya pada waktu yang dijanjikan, (in gebreke)

Singkatnya dapat diartikansebagai pernyataan lalai atau dinyatakan dalam keadaan lalai. Jika istilah ini yang dicari di KUHPerdata maka akan ditemukan pengertiannya pada Pasal 1238.

Pasal 1238 KUHPer

Pasal  1238 KUHper yang dimaksud ini berbunyi bahwa:

"Si berutang dinyatakan dalam keadaan lalai, baik dengan perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu,  atau ia berada dalam keadaan lalai demi perikatannya sendiri, jika perikatan itu membawa akibat, bahwa si berutang berada dalam keadaan lalai, dengan lewatnya waktu yang ditentukan saja"

Apabila kamu mengalami kebingungan dalam memahami bunyi pasal tadi, ada keterangan lanjutannya di Pasal 1270 KUPer.

Load More