Suara.com - Ahli hukum pidana Prof Agus Surono menyebut bawahan yang diperintah atasannya tidak bisa dimintai pertanggungjawaban di sebuah kasus pidana.
Hal itu disampaikan Agus Surono ketika dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang obstruction of justice perkara Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2023).
Bermula ketika pengacara Hendra dan Agus, Henry Yosodiningrat bertanya mengenai apakah pelaku yang melaksanakan perintah atasan bisa dihukum jika mengacu pada Pasal 51 Ayat 1 KUHP kepada ahli Agus Surono.
“Apakah ketentuan Pasal 51 Ayat 1 KUHP bisa diterapkan kepada pelaku yang demikian?" tanya Henry.
Agus kemudian menerangkan subtansi Pasal 51 Ayat 1 KUHP yang tidak diterapkan jika, pertama, ada perintah atasan yang berwenang dan memang memiliki kewenangan untuk itu.
Kemudian, perintah itu diberikan kepada bawahannya. Apabila bawahan sudah melaksanakan perintah itu sesuai apa yang diperintahkan atasannya, maka konsekuensi perbuatan yang dilakukan bawahan dibenarkan secara hukum.
“Artinya kalau dibenarkan secara hukum berarti unsur melawan hukumnya ini dihapuskan. Kalau tidak ada unsur melawan hukumnya, yang merupakan unsur esensi di dalam suatu pertanggungjawaban pidana tidak ada, tentu ini tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” ujar Agus.
Selepas itu, Henry membacakan isi Pasal 51 Ayat 1 KUHP, yakni 'Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh kuasa yang berwenang tidak dipidana'.
Diketahui, Agus Nur Patria mengaku melaksanakan perintah dari Ferdy Sambo yang diteruskan melalui eks Karo Paminal Hendra Kurniawan untuk mengamankan DVR CCTV di TKP kematian Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022 atau sehari setelah kematian Yosua. Agus saat itu menjabat sebagai Kaden A Paminal Polri berpangkat Kombes.
Baca Juga: Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E Termasuk Ringan, Kejagung: Sudah Kami Ukur
Berita Terkait
Terpopuler
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
PSSI Protes AFC, Wasit Laga Timnas Indonesia di Ronde 4 Kok dari Timur Tengah?
Terkini
-
Setelah Bikin Blunder, KPU Minta Maaf karena Aturan Rahasia Ijazah Capres
-
Uang Pengembalian Khalid Basalamah Berubah Jadi Sitaan Korupsi Kuota Haji? KPK: Nanti Kami Jelaskan
-
Gen Z Pemilik Second Account Ketar-ketir! Komdigi Kaji Usulan 1 Orang 1 Akun Medsos
-
Didukung Senior dan Mayoritas DPW, Eks Mendag Agus Suparmanto Dideklarasikan Maju Jadi Caketum PPP
-
Menpar Widiyanti Disebut Mandi Pakai Air Galon Saat ke Pelosok
-
Mendagri Bagikan 2.000 Paket Sembako Kepada Warga Tanah Tinggi Dalam Peringatan HUT ke-15 BNPP
-
Kata-kata Menkeu Purbaya: Jangan Fomo soal Investasi! Doyan Belanja Gak Apa-apa Asal Sesuai Kantong
-
Siswi 13 Tahun Tewas Gantung Diri di Cipayung, Polisi Dalami Dugaan Bullying
-
Misteri Kursi Menko Polkam: Istana Bungkam, Nama Jenderal Purnawirawan Bintang Tiga Ini Santer
-
Teka-teki Menko Polkam Baru: Nama Mahfud MD hingga Letjen Purn. Djamari Chaniago Mencuat