/
Minggu, 22 Januari 2023 | 16:25 WIB
Rika Aprianti, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 26 Narapidana dapat remisi Imlek (Foto: Antara)

SuaraBandung.id - Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menyatakan adanya pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi untuk narapidana yang menunjukan perubahan sikap.

Namun meski ada remisi, dari total keseluruhan narapidana yang mendekam dipenjara hanya beberapa orang saja yang diberikan hak remisi ini.

Menurutnya dari total 42 jumlah narapidana yang beragama konghucu di Indonesia, 26 narapidana diantaranya lah yang mendapat remisi. 

Adapun untuk seorang narapidana dikabarkan sudah bisa bebas dari penjara disebabkan masa remisi implek yang diberikan sebesar satu bulan.

"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ungkap Rika Aprianti. Dikutip dari msn.com oleh bandung.suara.com pada Minggu (22/1/2023)

Rika juga tutut menyampaikan bahwa dengan diberikannya hak remisi ini membuat negara bisa menghemat pengeluaran biaya makan narapidana.

Lebih lanjut, total rencana pengeluaran biaya makan narapidana yang dikurangi karena hasil pemberian remisi pemenjaraan itu mencapai Rp14.790.000.

Ia berharap dengan hak remisi dalam bentuk potongan pemenjaraan diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana.

Namun bisa menjadi motivasi bagi narapidana untuk berupaya menjadi lebih baik dalam berprilaku dan dapat meningkatkan keimanannya. (*)

Baca Juga: Contoh Ucapan Tahun Baru Imlek 2023 yang Singkat tapi Bermakna

Load More