Suara.com - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali ke dunia politik setelah bebas dari penjara sebagai narapidana kasus suap. Bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia, tercatat ada sederet mantan narapidana yang diterima kembali ke dunia politik.
Berikut ini daftar politisi mantan Napi yang diterima kembali di dunia politik.
1. Muhammad Romamurmuziy
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy kembali menjadi pengurus partai itu. Ia pun menjadi perbincangan lantaran merupakan mantan narapidana kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama 2019.
Tak hanya itu, PPP bahkan bakal menjadikannya duta anti korupsi. Hal ini selaras dengan pernyataan Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono.
"Kami butuh beliau agar memberikan guidance pada kader-kader kami agar tidak terjerembab dalam hal yang sama. Dengan kata lain, beliau bisa jadi duta anti korupsi di tengah-tengah masyarakat, bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-tengah Partai Persatuan Pembangunan," kata Mardiono, Selasa (3/1/2023).
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto merupakan putra bungsu mantan Presiden Soeharto ini sempat dipenjara di Lembaga Permasyarakatan Cipinang setelah terlibat kasus pembunuhan hakim Syafiuddin Kartasasmita. Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman selama 15 tahun penjara.
Tommy yang belum menjalani sanksi pidana penjara sepenuhnya dan hanya menjalani sepertiganya saja pun dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan bersyarat ini merupakan pengurangan masa hukuman oleh MA dan remisi yang diterimanya.
Baca Juga: Romahurmuziy Kembali Melenggang ke Partai Kakbah, Punya 'Privilege' Apa?
Sebelum menerima sanksi tersebut, ia merupakan anggota MPR RI Fraksi Golkar. Setelah bebas, ia menjabat sebagai Anggota Dewan Pembina di Partai Golkar.
Selanjutnya pada 201, ia mendirikan Partai Berkarya. Kini, ia menjadi Ketua Umum Partai Berkarya.
3. Desy Yusandi
Desy Yusandi yang merupakan politikus Golkar terjerat perkara korupsi pembangunan Puskesmas Tangerang Selatan pada 2011 hingga 2012. Ia divonis Pengadilan Negeri Serang berupa pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta. Selain itu, ia juga diminta membayar dana pengganti sebesar Rp431 juta.
Kemudian, ia menjadi anggota DPRD pada Provinsi Banten Periode 2014 hingga 2019. Bahkan ia terpilih kembali dalam posisi yang sama pada periode 2019 hingga 2024.
4. Besri Nazir
Tag
Berita Terkait
-
Romahurmuziy Kembali Melenggang ke Partai Kakbah, Punya 'Privilege' Apa?
-
Nggak Salah Nih, Eks Terdakwa Kasus Suap Rommy Bakal Jadi Duta Antikorupsi PPP
-
Alasan PPP Daulat Romahurmuziy Eks Napi Tipikor Jadi Duta Anti Korupsi, Mardiono: Beliau Cicit Pendiri NU, Ibunya Politisi Andal!
-
Lucunya Negeri Ini, Mantan Napi Korupsi Romahurmuziy akan Diangkat Jadi Duta Antikorupsi
-
Pertimbangan PPP Terima Eks Terpidana Suap Rommy, Salah Satunya Karena Cicit Pendiri NU
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan